Book Chapter Review: Demokrasi Madisonian: Upaya Menentang Para Tiran

Jefri Adriansyah

Jefri Adriansyah

A Preface to Democracy Theory

Judul Artikel       : Chapter 1. Madisonian Democracy dalam A Pradace to Democratic Theory

Penulis              : Robert A. Dahl

Penerbit             : The University of Chicago Press

Tahun Terbit       : 2006

Jumlah Halaman : 30 hlm (h.4-34)

Demokrasi secara prosedural selalu lekat dengan sistem voting. Pemegang tampuk kekuasaan ialah yang dipilih oleh suara mayoritas, sebaliknya, minoritas sering muncul sebagai efek samping proses demokratisasi. Ia selalu menghasilkan winner and looser. Meski begitu, banyak pihak menganggap demokrasi sebagai sistem kontestasi yang paling manusiawi karena kemampuan komprominya dengan hal-hal antagonistik dan kemampuan menghindarinya dari kemungkinan pertarungan fisik yang dapat menimbulkan kucuran darah layaknya suksesi kepemimpinan dimasa kerajaan. Dilihat dari sejarah kehadirannya, demokrasi hadir salah satunya sebagai bentuk perlawanan terhadap tirani yang sering menimbulkan kesewenang-wenangan atas kuasa yang dimiliki.

Lantas, bagaimana demokrasi benar-benar dapat menjadi ramuan mujarab penangkal tirani dan wujud kompromi antara kekuatan mayoritas dan minoritas?. Robert A. Dahl mengulas bagaimana James Madison (Presiden ke-empat Amerika Serikat) meletakkan dasar-dasar demokrasi yang sangat menjunjung tinggi hak-hak individu serta menjadi peletak dasar tatanan sistem pemerintahan di negeri Paman Sam yang kemudian lebih dikenal dengan teori demokrasi “Madisonian”. Dahl sangat mahir dalam menjelaskan bagaimana cara kerja teori kompromi yang pada beberapa sisi juga tidak luput dari berbagai kelemahan.

Buah pikiran Madison terkait demokrasi tertuang dalam The Federalist Papers yang berisi kumpulan 85 essai bersama Alexander Hamilton dan John Jay untuk mendukung ratifikasi Konstitusi Amerika Serikat. Konsepsi-konsepsi Madison pun turut dibagikan oleh para pemimpin politik dimasanya. Sangat jarang pemimpin politik memiliki penjelasan teoritis yang runtut, logis dan jelas seperti apa yang disampaikan Madison dalam The Federalist Papers.

Melalui beberapa asumsi Dahl mencoba menggambarkan apa yang diungkapkan Madison terkait demokrasi, tirani, hak alamiah dan faksi. Setidaknya terdapat 10 (sepuluh) poin argumentasi dasar Madison terkait upayanya dalam menentang tirani. Hipotesis 1 menyatakan bahwa jika tidak dikendalikan oleh kontrol eksternal, setiap individu atau kelompok akan melakukan tirani terhadap orang lain. Asumsi tersebut menghendaki adanya mekanisme reward and punishmentbagi masing-masing individu untuk menghindari perampasan hak alamiah seseorang. Dahl mencoba melakukan kontruksi ulang atas pemaknaan tirani oleh Madison yang dalam The Federalist Papers dinyatakan sebagai akumulasi semua kekuasaan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif di tangan yang sama, apakah satu, beberapa atau banyak. Memperjelasnya, Dahl lebih suka menggunakan akumulasi kekuatan yang menimbulkan perampasan hak-hak alamiah sebagai tirani.

Dari hal tersebut muncul hipotesis 2 yang menyiratkan bahwa akumulasi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif di tangan yang sama cenderung menanggalkan kontrol eksternal yang pada akhirnya menyiratkan munculnya tirani. Sayangnya, tidak ada pemaknaan dan batasan jelas mengenai hak alamiah itu sendiri, sedangkan pembatasan hak tersebut tanpa persetujuan juga merupakan awal dari sebuah tirani. Untuk lebih memperjelas hal tersebut, Madison menyertakan dua asumsi tambahan yakni hipotesis 3 yang menyatakan bahwa jika tidak dikendalikan dengan kontrol eksternal, sebagian kecil individu akan melakukan tirani atas sebagian besar individu. Sebaliknya, pada hipotesis 4, Madison berpendapat, jika tidak dikendalikan oleh kontrol eksternal, mayoritas individu akan melakukan tirani atas minoritas individu. Alexander Hamilton pun pernah berujar bahwa “berikan semua kekuatan kepada banyak orang, maka mereka akan menindas segelintir orang dan berikan semua kekuatan kepada segelintir orang, maka mereka akan menindas banyak orang”.

Madison nampak tidak begitu cemas dengan tirani minoritas dibandingkan dengan tirani mayoritas. Sebagai orang yang pada akhirnya menjabat sebagai Presiden, Madison justru lebih cemas akan tirani mayoritas yang bersumber dari legislatif. Meski sejatinya, titik persoalannya bukan pada ukuran kelompok tetapi aksi perampasan hak alamiah individu lainnya. Saat Madison mengeluarkan dalil-dalilnya untuk menentang tirani, istilah demokrasi tidak begitu popular seperti saat ini. Kala itu, istilah republik lebih familiar sebagai kondisi yang kini lebih dikenal dengan demokrasi langsung atau representatif. Dahl dalam tulisannya memaknai republik sebagai pemerintah yang memperoleh kekuasaannya dari rakyat baik secara langsung atau tidak langsung dengan jangka waktu jabatan terbatas. Dahl mengungkapkan bahwa Madison kala itu berharap Amerika Serikat menjadi negara republik non-tirani. Sedikit berseberangan, Hamilton menyatakan monarki konstitusional lebih memungkinkan untuk menghindari adanya tirani kekuasaan.

Apa prasyarat yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan republik non-tirani?. Madison dalam hipotesis 5 mensyaratkan dua hal yakni pertama, akumulasi semua kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif di tangan yang sama, baik satu, beberapa atau banyak, apakah turun-temurun, menunjuk dirinya sendiri, bahkan berdasarkan pemilihan, haruslah dihindari. Kedua, faksi harus dikontrol sedemikian rupa sehingga mereka tidak dapat bertindak merugikan hak-hak warga negara lain.

Diskursus mengenai demokrasi Madisonian juga membahas mengenai bagaimana seharusnya proses pemilihan dilakukan sebagai upaya rakyat mengendalikan pemimpinnya. Pada hipotesis 6, disampaikan bahwa pemilihan yang dilakukan terlalu sering tidak akan memberikan kontrol eksternal yang cukup untuk mencegah tirani. Argumentasi tersebut hadir lebih kepada kepentingan stabilitas. Oleh karenanya, dalam perkembangan sejarah pemerintahan di Amerika Serikat, mekanisme check and balances juga diupayakan untuk menghindari tindakan-tindakan tirani.

Madison juga menekankan pentingnya mengontrol faksi-faksi dalam masyarakat agar tidak berlawanan dengan hak warga negara lain. Faksi lahir atas perbedaan pendapat, namun, ia menyadari bahwa faksi sangat mustahil untuk dihilangkan, kecuali dengan menghancurkan kebebasan individu. Hipotesis 7 mengisyaratkan bahwa jika faksi tidak dapat dilenyapkan, langkah satu-satunya adalah dengan mengendalikan efek yang ditimbulkan dari adanya faksi. Hipotesis 8 menjelaskan bahwa jika faksi terdiri dari kurang dari mayoritas, maka hal tersebut dapat dikontrol dengan penerapan prinsip republik dalam pemungutan suara dalam badan legislatif, yakni mayoritas dapat menjatuhkan suara minoritas. Pada kondisi sebaliknya, hipotesis 9 memaparkan bahwa perkembangan faksi mayoritas dapat dibatasi jika pemilihnya banyak, luas dan memiliki kepentingan beragam. Hal tersebut mengisyaratkan bahwa jika muncul faksi mayoritas, anggotanya harus dibuat tidak mampu bertindak bersama secara efektif. Terakhir, sebagai penutup hipotesis 10 memaparkan bahwa untuk membuktikan bahwa pada kondisi banyak pemilih dengan beragam kepentingan, faksi mayoritas cenderung sulit muncul dan jika memang ada, sangat sulit untuknya bertindak dalam satu kesatuan.

Mencoba memperjelas secara detail dari setiap asumsi terkait demokrasi yang dibangun Madison, Dahl mengulas bagaimana Madison menggambarkan kontrol eksternal dapat melakukan pengekangan terhadap tirani dengan pembagian kekuasaan melalui hubungan timbal baliknya dan saling kontrol satu dengan yang lain. Pembagian kekuasaan akan memberikan jaminan bahwa ambisi individu dalam satu departemen akan menangkal mereka yang lain melalui mekanisme reward and punishment. Pejabat yang melakukan pelanggaran akan kehilangan status, rasa hormat, prestise dan persahabatan. Hukuman tersebut cukup untuk mencegah tirani. Dalam lingkup yang lebih besar, seperti halnya ancaman tirani menimpa legislatif, maka cara-cara pembatasan melalui impeachment dan penggunaan angkatan bersenjata mungkin saja terjadi.
Sedikit berseberangan dengan apa yang disebutkan di awal bahwa demokrasi digunakan untuk mengkompromikan kekerasan tapi faktanya sulit untuk benar-benar menghilangkan kekerasan dari operasi politik. Kontrol timbal-balik antar para pemimpin harus diciptakan dan hal tersebut adalah argumen dasar Madisonian. Dahl menganggap bahwa dalam beberapa hal, argumen Madisonian tidak cukup memadahi.

Pertama, bahwa kontrol timbal balik antar para pemimpin tidak cukup bukti dapat mencegah tirani. Kedua, pentingnya kontrol eksternal secara konstitusional terkesan melebih-lebihkan, Dahl juga menilai bahwa premis yang digunakan dalam melihat proposisi tentang perilaku politik atau syarat-syarat demokrasi non-tirani adalah salah. Ketiga, Dahl meragukan pemeriksaan besifat intragovernmental antar pejabat pemerintah benar-benar akan mencegah tirani. Madison terkesan meremehkan pentingnya check and balance sosial yang melekat pada masyarakat yang majemuk.

Pertanyaan Dahl selanjutnya tentang gagasan demokrasi Madisonian beralih pada bagaimana tirani dan hak alamiah didefinisikan. Terutama karena tidak ada pemaknaan yang jelas dan batasan terkait hak alamiah. Jika hal tersebut dimaknai sebagai hak individu untuk melakukan segala sesuatu maka langkah negara untuk menahan beberapa individu melakukan apa yang diinginkan merupakan bentuk tirani.

Kesulitan memaknai konsep demokrasi Madisonian juga muncul dalam memaknai konsep faksi. Hal tersebut dapat dimaknai sebagai kelompok mana pun yang bertekad untuk menginvasi hak-hak alami orang lain. Karena tindakan semacam itu adalah tirani, maka jelas faksi-faksi harus dikontrol dalam republik non-tirani. Sebuah republik yang menghindari tirani harus menghindari faksi. Upaya pendefinisian hal-hal lain juga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian karena pendefinisian hak alamiah dan batasan-batasan lain dalam pemikiran Madison yang tidak begitu jelas melalui faksi mayoritas dalam pemerintahan, sama saja menyalahi pandangan Madison terkait faksi mayoritas.
Di lain hal, Dahl mengajak kita untuk membayangkan bahwa perampasan kebebasan harus diminimalkan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan memberikan kesempatan setiap kelompok untuk memveto kelompok lain apabila ada kebebasan yang terancam. Secara genetik, ideologi Madisonian telah berfungsi sebagai rasionalisasi bagi setiap minoritas untuk menuntut sistem politik agar dapat memberikan kesempatan untuk memveto suatu kebijakan.

Dalam retrospeksi, kekurangan logis dan empiris dari pemikiran Madison sendiri tampaknya telah muncul sebagian besar dari ketidakmampuannya untuk merekonsiliasi dua tujuan yang berbeda. Di satu sisi, Madison secara substansial menerima gagasan bahwa semua warganegara di dalam republik harus diberi hak yang sama, termasuk hak untuk menentukan arah umum kebijakan pemerintah. Di sisi lain, Madison ingin mendirikan sistem politik yang akan menjamin kebebasan minoritas tertentu. Oleh karena itu mayoritas harus dihambat secara konstitusional. Demokrasi Madisonian adalah kompromi antara dua tujuan yang bertentangan ini.

Dahl dalam tulisannya cukup komprehensif membedah secara hati-hati tentang bagaimana Madison berupaya menghilangkan tirani. Meski dalam beberapa hal tidak begitu detail Madison memberikan pedoman dalam menghadirkan republik non-tirani akan tetapi, melalui pemaknaan mendalam atas hipotesis Madison, Dahl memberikan gambaran-gambaran yang dapat membantu memahami apa yang masih nampak kabur dari asumsi-asumsi dasar yang dikeluarkan oleh Madison. Yang jelas, Madison sangat khawatir bahwa mayoritas akan mencegah minoritas untuk menjalankan hak alamiahnya. Bagi Dahl memaknai semua pandangan dalam cara pandang Madisonian perlu dilakukan dengan menjadikan kesetaraan politik sebagai tujuan yang harus dimaksimalkan, yaitu mendalilkan bahwa tujuan setiap warga negara dalam republik harus diberi nilai yang sama dalam menentukan kebijakan pemerintah.

Daftar Pustaka

Dahl, John A. 2006. A Preface to Democratic Theory. Chicago: The University of Chicago Press.

Bagikan Postingan:

Ikuti Info Rana Pustaka

Terbaru

Copyright @ Populi Center
id_IDIndonesian