Mengurai Kusutnya Kampung Akuarium

Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, belakangan ini tengah menjadi buah bibir. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Agustus 2020 melaksanakan peletakan batu untuk pembangunan Kampung Susun Akuarium sebagai simbol pembangunan hunian yang layak kepada warga. Rencana penataan hunian tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan. Apakah tindakan Anies merupakan bentuk keberpihakan kepada wong cilik? Bagaimana pula konsekuensi dari rencana itu terhadap pembangunan tata kota di Jakarta?

Untuk membahas persoalan ini lebih lanjut, Forum Populi pada Kamis (27/8/2020) mengangkat tema “Mengurai Kusutnya Kampung Akuarium”. Dalam diskusi kali ini hadir pembicara Yayat Supriyatna (Pengamat Tata Kota, Trisakti), Gilbert Simanjuntak (Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta), dan Nurul Fatin Afifah (Peneliti Populi Center). Diskusi yang dilaksanakan via aplikasi Google Meet itu dipandu oleh Ade Ghozaly (Peneliti Populi Center).

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak menyebutkan, rencana pembangunan Kampung Akuarium tidaklah mendesak. Pasalnya, sejauh ini, tidak ada kajian yang menyatakan apakah penataan itu perlu dilakukan atau tidak. Di samping itu, ia menyoroti rencana Pemprov DKI Jakarta yang hendak memberikan wewenang pengelolaan Kampung Akuarium melalui koperasi kepada warga. “Karena penataan itu berada di atas tanah negara, negara harus mengontrolnya,” ujarnya.
Meskipun tidak menyebutkan nama pejabat secara terang benderang, politisi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut lebih jauh menyinggung soal penataan Kampung Akuarium dengan agenda politik jangka panjang di level nasional. Jika dulu, katanya, ada gubernur yang menggusur, akan tetapi tidak populis. “Kini, perkampungan itu dibangun menuju Pilpres 2024. Ini harus diperhatikan,” tambahnya.

Sementara itu, Peneliti Populi Center, Nurul Fatin Afifah menjelaskan, pembangunan Kampung Akuarium sangat kental dengan pertimbangan politis. Sebab, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) dan Anies Baswedan, dua gubernur terakhir DKI Jakarta, memiliki kebijakan yang berbeda menyikapi penataan hunian di perkampungan itu. “Ketika Anies menyetujui kontrak politik dengan warga di Kampung Akuarium, kemenangan telak pun diraih Anies di wilayah itu pada Pilgub DKI Jakarta 2017,” ucapnya.

Di samping itu, ia menyebutkan, jika ditinjau dari segi gagasan, penataan Kampung Akuarium menekankan community action plan (CAP). Pada titik ini, partisipasi warga merupakan kuncinya. Namun, berdasarkan temuan penelitiannya, ia menjelaskan, partisipasi hanya sekadar formalitas belaka. Selama 12 bulan, konsultan pembangunan Kampung Akuarium hanya dua kali bertemu dengan warga. Ironisnya, pada pertemuan kedua, konsultan datang dengan konsep pembangunan yang sudah selesai. “Karena ditolak warga, rencana itu otomatis tidak dilanjutkan,” tandasnya.

Adapun Pengamat Tata Kota Trisakti, Yayat Supriyatna menyebutkan, menentukan apakah tindakan penataan Kampung Akuarium sebagai pelanggaran atau tidak dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sangatlah tergantung bagaimana Pemprov DKI Jakarta menafsirkan fungsi kegiatan pemerintahan dalam regulasi itu. Di aturan tersebut, fungsi kegiatan terentang dari administrasi kependudukan, perumahan, hingga perikanan. “Kalau pemerintah ingin mendukung fungsi layanan pemerintah di bidang perumahan, maka rumah susun yang dibangun adalah rumah susun sewa, bukan milik” ujarnya.

Menurutnya, janji politik bagaimanapun tidaklah terpisahkan dari aspirasi masyarakat. Namun, hal itu juga harus berkaitan dengan rencana pembangunan. Dengan begitu, realisasi janji politik tidak berdiri sendiri dari rencana pembangunan. Oleh sebab itu, lanjutnya, Bappeda perlu mengkondisikan pembangunan berbasis kawasan, seperti kawasan sejarah, ekonomi, pemukiman, dan lainnya. “Jadi, sebuah kawasan yang terintegtasi bisa tercipta,” tambahnya.

@ Populi Center 2022

id_IDIndonesian