Pemilu tahun 1955 sering kali dinilai sebagai pemilu paling demokratis yang pernah dilaksanakan dalam sejarah Indonesia. Pemilu ini dilaksanakan pada masa pemerintahan Orde Lama (istilah pemerintahan Orde Baru untuk memberikan label pada pemerintahan Sukarno). Masa pemerintahan Orde Lama tidak terlalu panjang, hanya bertahan selama 20 tahun, terhitung mulai dari tahun 1945 ketika Bung Karno dan Bung Hatta memproklamirkan berdirinya negara Republik Indonesia hingga tahun 1965 yang ditandai dengan peristiwa berdarah pemberontakan PKI. Pelaksanaan pemilu demokratis juga berada pada tarik ulur kepentingan politik, termasuk perdebatan sengit antara dwi tunggal, Bung Karno dan Bung Hatta, terutama berkaitan dengan tata laksana politik dan pemerintahan.
Perdebatan paling keras ada pada saat Bung Karno menginginkan adanya pembangunan karakter bangsa sebelum dilaksanakan pemilu, sedangkan di satu sisi, Bung Hatta memiliki keyakinan bahwa tata kehidupan demokratis harus segera dilaksanakan. Pada akhirnya pemilu dilaksanakan berdasarkan Maklumat no X atau yang dikenal sebagai Maklumat X atau Maklumat 3 November 1945 (Detik, 13/03/2018). Maklumat ini ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta, tujuannya agar banyaknya aliran yang berada di masyarakat dapat tersalurkan ke dalam partai politik. Menjelang Indonesia merdeka, paling tidak terdapat tiga kekuatan utama, yakni kekuatan Islam, Nasionalis, dan Sosialis/Marxis.
Perbedaan ideologi yang berada di masyarakat sudah terpetakan bahkan sebelum negara Republik Indonesia berdiri. Hal ini dapat terlacak diantaranya melalui tulisan Sukarno dengan judul “Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme” yang dimuat dalam surat kabar Suluh Indonesia Muda tahun 1926. Tulisan Sukarno pada akhirnya menunjukkan bagaimana pergulatan ideologis yang terjadi pada masa awal-awal kemerdekaan (lebih lanjut baca: Sukarno, (2005), Di Bawah Bendera Revolusi, Jakarta: Yayasan Bung Karno). Ke depan, pluralitas ini mendorong terbentuknya multipartai di awal-awal terbentuknya Republik Indonesia. Dalam teorisasi terkait dengan partai politik dan pemilu, pilihan terhadap partai politik dilatarbelakangi oleh seberapa dekat preferensi politik dari pemilih dengan partai yang dipilihnya (Dalton, 2011; Kroh, 2009; van der Eijk, Schmitt, & Binder, 2005).
Gejolak Pemilu 1946
Disyahkannya Maklumat X direspon dengan antusias. Tidak lama setelah itu beberapa partai politik didirikan di akhir tahun 1945: Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 7 November 1945, disusul Partai Buruh Indonesia (PIB) dan Partai Rakyat Jelata (PRJ) pada 8 November 1945, Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) tanggal 10 November 1945, Partai Rakyat Sosialis (PRS) tanggal 20 November 1945, Partai Katolik Republik Indonesia (PKRI) tanggal 8 Desember 1945, dan Partai Marhaen Indonesia (Permai) sertai Partai Nasional Indonesia (PNI) pada tanggal 17 Desember 1945 (Kompas, 29/06/2021). Sebelumnya, sudah terdapat partai Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) yang merupakan hasil kongres Umat Islam Indonesia yang diselenggarakan pada 7-8 November 1924 di Yogyakarta (Kompas, 29/06/2021). Pada awalnya maklumat X disiapkan untuk perhelatan demokrasi pertama atau pemilu pertama di Indonesia pada bulan Januari 1946, namun tantangan eksternal dan internal di awal berdirinya negara cukup besar, termasuk di antaranya pemberontakan-pemberontakan di daerah, hingga persoalan kembalinya upaya penjajahan dari pasukan sekutu. Kedua faktor tersebut menjadi penghalang utama dilaksanakannya pemilu di awal tahun 1946.
Masuknya Indonesia dalam revolusi fisik tidak memungkinkan terbentuknya stabilitas politik demi memperkenalkan RUU Pemilu. Pada periode 1945 hingga 1955, terdapat beberapa periodisasi yang penting. Pada periode ini, terdapat pengesahan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak 27 Desember 1949 berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang merupakan kesepakatan Konferensi Meja Bundar pada 23 Agustus 1949 hingga 2 November 1949. Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan menjadi Republik Indonesia dengan memberlakukan UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) yang menganut sistem parlementer. UUDS merupakan konsekuensi dari dibubarkannya RIS sebagai konsekuensi dari demo besar-besaran menuntut dikembalikannya Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUDS 1950 akan diubah oleh dewan konstituante yang dipilih melalui pemilu (Kompas, 18/08/2020).
Persoalan lain ada pada banyaknya kabinet yang jatuh pada periode ini. Pada periode 1950-1959, tercatat terdapat tujuh kali pergantian kabinet yakni Kabinet Natsir (September 1950-Maret 1951), Kabinet Sukiman (April 1951-Februari 1952) Kabinet Wilopo (April 1952-Juni 1953), Kabinet Ali Sastroamijoyo I (Juli 1953-Agustus 1955), Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955-Maret 1956), Kabinet Ali Sastroamijoyo II (Maret 1956-Maret 1957), dan Kabinet Juanda (Maret 1957-Juli 1959). Periode panjang ini terbagi menjadi dua, yakni periode sebelum pemilu 1955 dan setelah 1955. Persoalan sebelum pemilu 1955 ada pada kegagalan untuk mendorong RUU Pemilu di parlemen. Beberapa anggota DPR takut kehilangan kursinya di parlemen. Desakan terhadap pemilu semakin menguat setelah peristiwa 17 Oktober 1952, ketika tentara meminta pembubaran DPRS dengan cara mengarahkan moncong meriam ke istana. UU disahkan pada masa Kabinet Ali Sastroamijoyo I yang kelak mengumumkan komite pemilihan pusat (Kompas, 18/08/2020; Feith, 2006).
Rata-rata usia kabinet tidak sampai satu tahun. Selain revolusi fisik, konsolidasi demokrasi mendapatkan tantangannya. Menjelang pemilu 1955, terdapat ketegangan antara Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) dan kelompok bersenjata yang menuntut pembubaran DPRS. Pembentukan DPRS yang dilakukan bersamaan dengan lahirnya NKRI dinilai tidak demokratis dan penuh kepentingan politik di masa RIS. Akibat ketegangan tersebut, didorong secara cepat pelaksanaan pemilu dengan disahkannya UU pemilu pada April 1953 yang mengatur pemilihan DPR dan anggota Dewan Konstituante (Tirto, 14/06/2020). Secara nasional, pemilu 1955 merupakan pemilu nasional pertama, namun pada tahun 1946 telah dilakukan pemilu legislatif regional di Kediri dan Surakarta. Pemilu juga digelar pada 1951 dan 1952 di Minahasa, Sangir-Talaud, Makassar, dan Yogyakarta. Kelak pemilu-pemilu regional ini menjadi rujukan pelaksanaan pemilu nasional/pemilu 1955 (Detik, 13/03/2018).
Pemilu 1955
Pemilu 1955 dilaksanakan pada era Perdana Menteri Ali Sastroamidjoyo, yang kemudian mengundurkan diri (Tempo, ttt). Jumlah partai peserta pemilu tercatat mencapai 172 partai politik dan 16 daerah pemilihan, serta jumlah pemilih sebanyak 43.104.464 juta jiwa. Kursi parlemen yang diperebutkan berjumlah 260 kursi DPR dan 520 kursi Konstituante, serta 14 wakil golongan minoritas yang diangkat oleh pemerintah (Kompas, 20/02/2018; Kompas, 06/02/2020). Sistem yang digunakan dalam pemilu 1955 adalah sistem perwakilan proporsional. Artinya pembagian jumlah kursi didasarkan pada jumlah penduduk di wilayah tersebut. Dengan sistem ini, maka setiap daerah minimum mendapatkan jatah 6 kursi di Konstituante dan 3 kursi di DPR. Pada pemilu kali ini, anggota TNI dan Polri diperbolehkan untuk turut berpartisipasi (Kompas, 06/02/2020; Tirto, 17/04/2019). Salah satu catatan yang menarik adalah cukup banyak anggota TNI yang memilih PKI pada waktu itu. Ini disebabkan oleh agenda populis yang ditawarkan oleh PKI (Tirto, 17/04/2019).
Foto-1. Seorang Petugas Sedang Mendata Peti-Peti Surat Suara, 23 Juli 1955. Sumber: ANRI, Kempen Jakarta No. 550723 FG 3-13. (Pamungkas, 2019:45)
Dari cakupan wilayah, pelaksanaan pemilu mencakup 208 daerah kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa. Dalam teknis pelaksanaannya, pemilu dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama untuk memilih anggota DPR (pada tanggal 29 September 1955) yang diikuti oleh 29 partai politik dan individu. Gelombang kedua untuk memilih anggota dewan Konstituante (15 Desember 1955). Dari sisi pembiayaan, pemilu 1955 memakan biaya 479 juta rupiah untuk keperluan perlengkapan teknis, meliputi pembuatan kotak suara dan honorarium panitia penyelenggara (Kompas, 06/02/2020).
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), merupakan penyelenggara pemilihan umum pada tahun 1955 yang pembentukannya ditunjuk oleh Presiden pada level pusat, sedangkan pada tiap daerah pemilihan ditunjuk melalui kementerian kehakiman dengan nama Panitia Pemilihan. Pada level kabupaten/kota panitia pemilihan ditunjuk oleh kementerian dalam negeri dengan nama Panitia Pemilihan Kabupaten. Pada tiap kecamatan terdapat panitia yang dinamakan sebagai Panitia Pemungutan Suara, sedangkan pada tingkat desa terdapat Panitia Pendaftaran Pemilih yang bertugas untuk mendata siapa yang memiliki hak pilih.
Kala itu, kuatnya friksi antar-partai membuat banyak nyawa panitia pemilihan Indonesia terancam. Tercatat terdapat 12 orang PPI gugur dalam tugas, sedangkan 10 panitia penyelenggara pemilu di Brebes diduga diculik dan dibunuh oleh oknum yang mencoba mengacaukan proses pemilihan umum kala itu (Tirto, 23/04/2019). Meskipun proses pemilihan umum merupakan wujud kanalisasi konflik politik yang bersifat fisik namun faktanya dalam proses tersebut tidak sepenuhnya terbebas dari ancaman-ancaman fisik. Tentu kuncinya ada pada netralitas penyelenggara pemilu. Terlebih pada beberapa pemilihan umum yang sempat diselenggarakan di Indonesia seperti pada tahun 1977 unsur partai politik sempat menjadi anggota PPI.
Pemilu tahun 1955 dinilai sebagai pemilu yang paling demokratis, mengingat dalam pemilu kali ini partisipasi dan pengawasan oleh publik terhadap pelaksanaan pemilu dibuka sebesar-besarnya. Pada pemilu 1955, kampanye dilakukan dengan cara yang sangat meriah, terdapat kampanye di jalan raya, ada pula yang menggunakan cara kampanye dengan menggelar rapat umum. Banyak pedagang yang biasanya ramai berada di sekitar kota Jakarta, memilih pulang untuk dapat menggunakan hak pilih, akibatnya kota Jakarta yang biasa ramai menjadi sepi. Terdapat gelombang mudik besar-besaran demi menggunakan hak pilih. Bahkan pada tanggal 28 September 1955 (sehari sebelum pemilihan) banyak warga yang belum menerima surat pemberitahuan, sehingga mereka banyak datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat suara. Antusiasme warga sangat tinggi, bahkan warga yang masih berada di atas kapal, turut berlabuh untuk dapat memberikan hak suaranya. Pun demikian dengan para tahanan di Sumatera Utara (Antara, 1/04/2019). Tidak mengherankan apabila tingkat partisipasi pemilu kali ini cukup tinggi.
Foto-2. Daftar Hasil Pemilih Anggota DPR tahun 1955, Jakarta 1 Maret 1956. Sumber: ANRI, Kempen Jakarta No. 560301 FG 18 (Pamungkas, 2019:141)
Pada Pemilu DPR, terdapat 37.875.299 juta jiwa (87,65 persen) orang yang menggunakan hak pilihnya dari 43.104.464 daftar pemilih tetap. Dari 87,65 persen partisipasi, sebesar 91,54 persen suara sah. Sedangkan 6 persen warga yang tak menggunakan hak suaranya meliputi orang yang sangat tua dan sangat sakit, juga warga yang terancam keamanannya. Adapun sebesar 2,5 persen warga tidak menggunakan hak pilihnya karena meninggal dunia (Kompas, 06/02/2020; Detik, 13/03/2018). Sedangkan pada Pemilu Konstituante, warga yang menggunakan hak pilihnya sekitar 89,33 persen dari daftar pemilih tetap. Dari persentase tersebut, surat suara sah sebesar 87,77 persen atau lebih besar sedikit dari pemilih DPR (Detik, 13/03/2018).
Kalau pelaksanaan Pemilu 1946 terkendala oleh adanya revolusi fisik kemerdekaan, maka pada pemilu tahun 1955 terdapat persoalan keamanan dalam negeri. Ketika pemilu dilaksanakan, masih terdapat pemberontakan DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) yang ketika pelaksanaan pemilu sedang menyebar ke Jawa Barat, sebagian wilayah Sumatra dan Sulawesi. DI/TII merupakan sebuah gerakan yang bertujuan untuk mendirikan negara yang menegakkan syariat Islam di Indonesia. Gerakan ini dikenal pula sebagai gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Awal muasal kemunculan gerakan ini sebagai respons kekecewaan terhadap pemerintahan, dikarenakan tahun 1948 Indonesia terikat dengan perjanjian Renville yang membuat Jawa Barat masuk ke dalam bagian wilayah Belanda. Pemberontakan ini dimulai dari Aceh yang kemudian menyebar ke beberapa wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah dan Kalimantan. Gerakan ini terbentuk di daerah Tasikmalaya pada tanggal 7 Agustus 1949 oleh Kartosoewirjo (Kumparan, 14/12/2020).
Gangguan keamanan telah muncul sejak masa persiapan pemilu, gangguan tersebut ada dalam bentuk gangguan distribusi logistik dan pendataan pemilih, meskipun gangguan yang ada dalam skala kecil, untuk daerah yang tidak mendapatkan gangguan keamanan. Adapun bagi daerah yang mendapatkan gangguan keamanan, seperti Aceh, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan beberapa kecamatan di Tasikmalaya, proses pendaftaran berlangsung lebih lama.
Kendala lain ada pada beberapa desa di Kalimantan yang penduduknya buta huruf. Pemilu 1955 tidak hanya menjadi arena kontestasi politik, melainkan juga merupakan arena bagi peserta pemilu untuk mengemban misi (moral) mengentaskan buta huruf sebesar 97 persen melalui pendidikan politik (RMOL Jateng, 30/01/2021; Detik, 13/03/2018). Gangguan lain adalah terjadinya teror terhadap penyelenggara pemilu, di beberapa wilayah anggota PPI diculik dan bahkan di bunuh. Di Yogyakarta (tanggal 12-13 Januari 1954) misalnya, anggota Masyumi yakni Kiai Mansjur dibantu Wardani warga Sentolo, Haji Moh. Dimjati warga Muntilan, Notosoedarmo (lurah Desa Wates), Hadisajadi (Pembantu Letnan Staf Reg. I Bat. XIII), dan Barodji (pegawai STP Negeri Wates) dilaporkan akan melakukan penculikan dan penggarongan terhadap tokoh terkemuka yang menyokong pemerintah (PNI, PKI, dan lainnya) di wilayah tersebut (Tirto, 23/04/2019).
Di tengah gangguan keamanan, pemilu 1955 berhasil dilaksanakan dengan menghasilkan PNI sebagai partai pemenang untuk anggota DPR dengan 8.434.653 suara (22,32 persen) dengan 57 kursi, disusul Masyumi dengan 7.903.886 suara (20,93 persen) atau setara 57 kursi, NU dengan 6.955.141 suara (18,41 persen) atau 45 kursi, dan PKI dengan 6.179.914 suara (16,36 persen) atau 39 kursi. Sisa partai lainnya mendapatkan persentase di bawah 3 persen (lihat tabel 1).
Tabel-1. Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota DPR
Hasil tidak berbeda jauh ada pada pemilih anggota dewan Konstituante. PNI sebagai partai pemenang dengan 9.070.218 suara (23,97 persen) dengan 119 kursi, disusul Masyumi dengan 7.789.619 suara (20,59 persen) atau setara 112 kursi, NU dengan 6.989.333 suara (18,47 persen) atau 91 kursi, dan PKI dengan 6.232.512 suara (16,47 persen) atau 80 kursi, dan PSII dengan 1.059.922 suara (2,80 persen) atau 16 kursi. Sisa partai lainnya mendapatkan persentase di bawah 3 persen (lihat tabel 2).
Tabel-2. Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota Konstituante
Kala itu secara de facto Soekarno ditunjuk sebagai presiden setelah adanya dekrit presiden pada tahun 1959. Berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen, Presiden memiliki masa jabatan selama lima tahun dan dipilih oleh MPR melalui suara terbanyak dalam pemungutan suara oleh seluruh anggota MPR. Sedangkan melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 Soekarno diangkat sebagai Presiden seumur hidup. Meski setelahnya ketetapan tersebut dicabut dengan MPRS No. XVIII/MPRS/1966.
Adapun dewan konstituante yang terpilih melalui pemilu 1955 bertugas untuk menyusun UUD Sementara 1950. Pada pemilu 1955, pada perkembangannya, dewan konstituante sering kali mengalami deadlock, sehingga kelak muncul dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan dewan konstituante dan mengembalikan UUD menjadi UUD 1945. Dekrit ini dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada 22 Juli 1959 (Kompas, 18/08/2020).
Hilangnya Pemilu 1960
Hasil pemilu 1955 tidak menghasilkan stabilitas politik. Banyak kabinet yang jatuh bangun dan mendapatkan mosi tidak percaya dari kelompok oposisi. Hal ini terlihat dari pendeknya usia kabinet yang tidak mencapai lebih dari dua setengah tahun. Kabinet Ali Sastroamidjojo II hanya berlangsung 1 tahun, 24 Maret 1956 hingga 8 April 1957. Kabinet Djuanda bahkan hanya berlangsung 3 bulan. Selain itu, terdapat deadlock pembahasan penggantian UUDS 1950 di dewan konstituante yang berujung pada keluarnya dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Kompas, 29/06/2020). DPR hasil pemilu 1955 juga dibubarkan setelah DPR menolak rancangan APBN dari pemerintah (Detik, 13/03/2018). Dekrit 5 Juli 1959 menandai Indonesia yang kembali ke UUD 1945. Akibat dari dekrit ini adalah tidak adanya pemilu yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 1960. Dekrit 5 Juli 1959 pada dasarnya merupakan peralihan kekuasaan untuk menuju demokrasi terpimpin serta potret gagalnya multipartai hasil pemilu 1955.
Peralihan kekuasaan berikutnya terjadi setelah peristiwa 30 September 1965. Sejarah peristiwa tersebut memiliki banyak versi. Menurut versi pemerintahan Orde Baru, itu adalah pemberontakan yang diinisiasi oleh PKI, sedangkan dalam versi yang lain, ia merupakan upaya kudeta, termasuk adanya campur tangan Amerika Serikat (lihat: Roosa, J., 2008, Dalih pembunuhan massal: Gerakan 30 September dan kudeta Suharto. Nobodycorp.). Salah satu argumentasi juga menekankan bagaimana kekacauan dalam negeri di Indonesia, paska pidato Sukarno di markas besar PBB pada tanggal 30 September 1960 dengan judul “To Build the World a New”. Beberapa berargumen bahwa ini merupakan salah satu sebab Sukarno dikudeta.
Situasi pemberontakan penuh darah ini mendorong instabilitas politik dan keamanan di tanah air, bahkan setelah peristiwa gerakan 30 September 1965, instabilitas masih terjadi. Hal ini yang kemudian mendorong Presiden Sukarno untuk menandatangani surat tanggal 11 Maret 1966 (kelak dikenal sebagai Supersemar) yang isinya memberikan instruksi kepada Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam pengamanan negara (Tirto, 11/03/2019). Kelak Soeharto melakukan kudeta merangkak dengan cara menguasai parlemen yang pada saat itu menolak laporan pertanggungjawaban Sukarno yang diberi judul Nawaksara yang dipaparkan 22 Juni 1966. Kudeta merangkak merupakan kudeta oleh Soeharto atas Sukarno yang dilakukan secara bertahap. Pertama, menyingkirkan pesaingnya di Angkatan Darat. Kedua, membubarkan PKI yang merupakan rival terberat tentara saat itu. Ketiga, melemahkan kekuatan pendukung Sukarno dengan menangkap 15 menteri yang loyal terhadap Sukarno. Keempat, mengambil alih kekuasaan dari Sukarno, pada tahun 1967 sebagai pejabat presiden, dan tahun 1968 sebagai presiden) (LIPI, 04/02/2008). Setelah Soeharto berkuasa, pemilu selanjutnya baru dilaksanakan pada tahun 1971.
Pemilu (Pemilu 1971) ini banyak dikritik sebagai pemilu semu, mengingat adanya instrumen negara yang mengatur pemilu. Banyak pejabat departemen dalam negeri yang dikerahkan sebagai panitia pemilu. Jejaring pemerintah juga digunakan untuk memberikan uang kepada masyarakat agar memilih Golkar. Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan tentara. Padahal pemilu 1971 merupakan momentum penting karena masih diikuti oleh cukup banyak kontestan: 9 partai politik dan 1 organisasi masyarakat. Peserta pemilu tersebut antara lain Partai Katolik, Partai Nahdlatul Ulama (PNU), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Kristen Indonesia, Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Islam PERTI, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, dan Partai Muslimin Indonesia, ditambah Golongan Karya (Golkar) sebagai organisasi masyarakat (Tirto, 12/04/2019). Pada tahun 1973, atau dua tahun setelah pemilu 1971, MPR mengeluarkan ketetapan GBHN yang menegaskan pentingnya organisasi yang “sejenis” untuk digabungkan (Tirto, 13/04/2019). Kebijakan ini yang kelak dikenal dengan fusi 3 partai, yakni menyederhanakan partai menjadi tiga, Partai Demokrasi Indonesia, Golongan Karya, dan Partai Persatuan Pembangunan. Melalui kontrol politik ini, mesin kekuasaan Orde Baru dapat dilanggengkan.
Catatan Pemilu 1955
Barangkali hal yang dapat menjadi catatan penting dari pelaksanaan pemilu 1955 ada pada bagaimana pemilu tahun 1955 kuat dengan nuansa ideologisnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa masa-masa awal kemerdekaan Indonesia ditandai dengan banyaknya pertentangan ideologis yang tajam. Bahkan peta perdebatan pemikiran dan ideologis tersebut merentang luas dari nasionalisme radikal, tradisionalisme Jawa, sosialisme demokrat, hingga Islam . Pertentangan ideologis yang keras inilah yang tampaknya turut mendorong partisipasi pemilih yang sangat tinggi dalam pemilihan anggota DPR dan Konstituante.
Berbeda dengan konteks saat ini, pada pemilu paska reformasi atau pemilu terakhir (Pemilu 2019), partisipasi yang tinggi tampaknya lebih banyak didorong oleh praktik politik populis, termasuk mendorong populisme kanan atau kiri. Sentimen terhadap individu yang bersaing, yang membuat partisipasi pemilih meningkat. Tentu hal ini membutuhkan bukti empiris yang lebih memadai.
Kedua, hal yang barangkali penting ada pada perbedaan ideologi yang termanifestasi pada beragam partai politik. Perbedaan ini yang kemudian mendorong kejelasan posisi partai politik dalam kebijakan publik di parlemen. Hal inilah yang menjadi kelemahan dalam pemilu-pemilu paska Orde Baru, tidak adanya kejelasan posisi partai politik dalam kebijakan. Ketidakjelasan posisi partai inilah yang secara tidak langsung akan menurunkan kualitas pembuatan kebijakan, serta melemahkan kualitas representasi politik warga negara di parlemen.
Kelemahan dalam penyelenggaraan Pemilu 1955 terdapat pada kuatnya politik aliran dan pertarungan kepentingan sehingga pada beberapa kasus diwarnai dengan aksi penculikan hingga pembunuhan pada penyelenggara pemilu. Meski dampak dari adanya Maklumat X menyebabkan tumbuhnya partai-partai politik baru, namun fragmentasi yang muncul cukup besar sehingga dalam masa setelah revolusi fisik, sistem perpolitikan di Indonesia sulit menemukan kata konsensus pada hal-hal yang bersifat mendasar. Hal tersebut tercermin dari jatuh bangunnya Perdana Menteri yang memiliki masa jabatan singkat sehingga tidak sempat membahas hal-hal yang bersifat nasional kebangsaan. Terlebih catatan sebagai pemilu pertama di Indonesia, tentu banyak kelemahan mengingat Indonesia masih mencari bentuk kelembagaan demokrasi politik yang sesuai. Namun, di tengah beberapa kekurangan yang muncul tersebut, pemilu 1955 tetap tercatat sebagai pemilu yang paling demokratis dan sukses dengan tingginya tingkat partisipasi pemilih.
Referensi
Antara, 1 April 2019, Pemilu dari masa ke masa, https://www.antaranews.com/berita/818593/pemilu-dari-masa-ke-masa
Dalton, R. (2011). Left-Right orientations, context, and voting choice. In R. Dalton & C. Anderson (Eds.), Citizens, context and choice: How context shapes citizens’ electoral choices. Oxford: Oxford University Press
Detik, 13 Maret 2018. “Pemilu 1955, Pembuktian Rakyat Buta Huruf di Depan Mata Dunia”. https://news.detik.com/berita/d-3913565/pemilu-1955-pembuktian-rakyat-buta-huruf-di-depan-mata-dunia
Feith, H & Castles, L. (1988). Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965. Jakarta: LP3ES
Feith, H. (2006). The decline of constitutional democracy in Indonesia. Equinox Publishing.
Kompas, 18 Agustus 2020. Latar Belakang Terbentuknya UUD Sementara 1950. https://www.kompas.com/skola/read/2020/08/18/140350169/latar-belakang-terbentuknya-uud-sementara-1950?page=all.
Kompas, 20 Februari 2018. Partai Politik yang Bertarung di Pemilu dari Masa ke Masa. https://nasional.kompas.com/read/2018/02/20/13275281/partai-politik-yang-bertarung-di-pemilu-dari-masa-ke-masa?page=all
Kompas, 29 Juni 2020. “Maklumat Pemerintah 3 November 1945, Lahirnya Partai Politik.” https://www.kompas.com/skola/read/2020/06/29/110000469/maklumat-pemerintah-3-november-1945-lahirnya-partai-politik?page=all.
Kompas, 6 Februari 2020. Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/170000669/sejarah-pemilu-1955-di-indonesia?page=all
KPUD Kota Medan, (t.t.), Pemilu 1955. https://kpud-medankota.go.id/pemilu-1955/
Kroh, M. (2009). The ease of ideological voting: Voter sophistication and party system complexity. In H.-D. Klingemann (Ed.). The comparative study of electoral systems. Oxford: Oxford University Press.
Kumparan, 14 Desember 2020. Pemberontakan DI TII di Beberapa Wilayah di Indonesia. https://kumparan.com/berita-hari-ini/pemberontakan-di-tii-di-beberapa-wilayah-di-indonesia-1ul9tzqYwqU/full
LIPI, 4 Februari 2008. Habis Manis Sepah Dibuang. http://lipi.go.id/berita/habis-manis-sepah-dibuang/2709
RMOL Jateng, 30 Januari 2021. Sistem Pemilu 1955 Paling Ideal Sepanjang Sejarah Di Indonesia. https://www.rmoljateng.com/read/2021/01/30/33834/Sistem-Pemilu-1955-Paling-Ideal-Sepanjang-Sejarah-Di-Indonesia-
Roosa, J. (2008). Dalih pembunuhan massal: Gerakan 30 September dan kudeta Suharto. Nobodycorp.
Sukarno, (2005). Di Bawah Bendera Revolusi. Jakarta: Yayasan Bung Karno
Tempo, (t.t.). DPR Dulu dan Sekarang. https://interaktif.tempo.co/proyek/dpr-dulu-dan-sekarang/inside.php
Tirto, 11 Maret 2019. Sejarah Supersemar: Setengah Abad Lebih Masih Simpang Siur. https://tirto.id/sejarah-supersemar-setengah-abad-lebih-masih-simpang-siur-diY1
Tirto, 12 April 2019. “Demokrasi Semu dalam Sejarah Pemilu Pertama Orde Baru Tahun 1971”. https://tirto.id/demokrasi-semu-dalam-sejarah-pemilu-pertama-orde-baru-tahun-1971-dlYX
Tirto, 13 April 2019. “Sejarah Pemilu 1977: Taktik Fusi Parpol ala Soeharto & Orde Baru”. https://tirto.id/sejarah-pemilu-1977-taktik-fusi-parpol-ala-soeharto-orde-baru-dl3V
Tirto, 14 Juni 2020. “Pemilu Pertama Indonesia Terlaksana Berkat Burhanuddin Harahap”. https://tirto.id/pemilu-pertama-indonesia-terlaksana-berkat-burhanuddin-harahap-fHiX
Tirto, 17 April 2019. “Sejarah Pemilu 1955: Tentara Punya Hak Pilih & Banyak Mencoblos PKI”. https://tirto.id/sejarah-pemilu-1955-tentara-punya-hak-pilih-banyak-mencoblos-pki-dmbw
Tirto, 23 April 2019. “Sejarah Pemilu 1955: Panitia Pemilihan Diculik hingga Dibunuh”. https://tirto.id/sejarah-pemilu-1955-panitia-pemilihan-diculik-hingga-dibunuh-dmUz
van der Eijk, C., Schmitt, H., & Binder, T. (2005). “Left-Right orientations and party choice”. In J. Thomassen (Ed.). The European voter. Oxford: Oxford University Press.
Perdebatan paling keras ada pada saat Bung Karno menginginkan adanya pembangunan karakter bangsa sebelum dilaksanakan pemilu, sedangkan di satu sisi, Bung Hatta memiliki keyakinan bahwa tata kehidupan demokratis harus segera dilaksanakan. Pada akhirnya pemilu dilaksanakan berdasarkan Maklumat no X atau yang dikenal sebagai Maklumat X atau Maklumat 3 November 1945 (Detik, 13/03/2018). Maklumat ini ditandatangani oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta, tujuannya agar banyaknya aliran yang berada di masyarakat dapat tersalurkan ke dalam partai politik. Menjelang Indonesia merdeka, paling tidak terdapat tiga kekuatan utama, yakni kekuatan Islam, Nasionalis, dan Sosialis/Marxis.
Perbedaan ideologi yang berada di masyarakat sudah terpetakan bahkan sebelum negara Republik Indonesia berdiri. Hal ini dapat terlacak diantaranya melalui tulisan Sukarno dengan judul “Nasionalisme, Islamisme, dan Marxisme” yang dimuat dalam surat kabar Suluh Indonesia Muda tahun 1926. Tulisan Sukarno pada akhirnya menunjukkan bagaimana pergulatan ideologis yang terjadi pada masa awal-awal kemerdekaan (lebih lanjut baca: Sukarno, (2005), Di Bawah Bendera Revolusi, Jakarta: Yayasan Bung Karno). Ke depan, pluralitas ini mendorong terbentuknya multipartai di awal-awal terbentuknya Republik Indonesia. Dalam teorisasi terkait dengan partai politik dan pemilu, pilihan terhadap partai politik dilatarbelakangi oleh seberapa dekat preferensi politik dari pemilih dengan partai yang dipilihnya (Dalton, 2011; Kroh, 2009; van der Eijk, Schmitt, & Binder, 2005).
Gejolak Pemilu 1946
Disyahkannya Maklumat X direspon dengan antusias. Tidak lama setelah itu beberapa partai politik didirikan di akhir tahun 1945: Partai Komunis Indonesia (PKI) pada 7 November 1945, disusul Partai Buruh Indonesia (PIB) dan Partai Rakyat Jelata (PRJ) pada 8 November 1945, Partai Kristen Indonesia (Parkindo) dan Partai Sosialis Indonesia (PSI) tanggal 10 November 1945, Partai Rakyat Sosialis (PRS) tanggal 20 November 1945, Partai Katolik Republik Indonesia (PKRI) tanggal 8 Desember 1945, dan Partai Marhaen Indonesia (Permai) sertai Partai Nasional Indonesia (PNI) pada tanggal 17 Desember 1945 (Kompas, 29/06/2021). Sebelumnya, sudah terdapat partai Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) yang merupakan hasil kongres Umat Islam Indonesia yang diselenggarakan pada 7-8 November 1924 di Yogyakarta (Kompas, 29/06/2021). Pada awalnya maklumat X disiapkan untuk perhelatan demokrasi pertama atau pemilu pertama di Indonesia pada bulan Januari 1946, namun tantangan eksternal dan internal di awal berdirinya negara cukup besar, termasuk di antaranya pemberontakan-pemberontakan di daerah, hingga persoalan kembalinya upaya penjajahan dari pasukan sekutu. Kedua faktor tersebut menjadi penghalang utama dilaksanakannya pemilu di awal tahun 1946.
Masuknya Indonesia dalam revolusi fisik tidak memungkinkan terbentuknya stabilitas politik demi memperkenalkan RUU Pemilu. Pada periode 1945 hingga 1955, terdapat beberapa periodisasi yang penting. Pada periode ini, terdapat pengesahan UUD 1945 oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak 27 Desember 1949 berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) yang merupakan kesepakatan Konferensi Meja Bundar pada 23 Agustus 1949 hingga 2 November 1949. Pada tanggal 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan dan menjadi Republik Indonesia dengan memberlakukan UUD Sementara 1950 (UUDS 1950) yang menganut sistem parlementer. UUDS merupakan konsekuensi dari dibubarkannya RIS sebagai konsekuensi dari demo besar-besaran menuntut dikembalikannya Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUDS 1950 akan diubah oleh dewan konstituante yang dipilih melalui pemilu (Kompas, 18/08/2020).
Persoalan lain ada pada banyaknya kabinet yang jatuh pada periode ini. Pada periode 1950-1959, tercatat terdapat tujuh kali pergantian kabinet yakni Kabinet Natsir (September 1950-Maret 1951), Kabinet Sukiman (April 1951-Februari 1952) Kabinet Wilopo (April 1952-Juni 1953), Kabinet Ali Sastroamijoyo I (Juli 1953-Agustus 1955), Kabinet Burhanuddin Harahap (Agustus 1955-Maret 1956), Kabinet Ali Sastroamijoyo II (Maret 1956-Maret 1957), dan Kabinet Juanda (Maret 1957-Juli 1959). Periode panjang ini terbagi menjadi dua, yakni periode sebelum pemilu 1955 dan setelah 1955. Persoalan sebelum pemilu 1955 ada pada kegagalan untuk mendorong RUU Pemilu di parlemen. Beberapa anggota DPR takut kehilangan kursinya di parlemen. Desakan terhadap pemilu semakin menguat setelah peristiwa 17 Oktober 1952, ketika tentara meminta pembubaran DPRS dengan cara mengarahkan moncong meriam ke istana. UU disahkan pada masa Kabinet Ali Sastroamijoyo I yang kelak mengumumkan komite pemilihan pusat (Kompas, 18/08/2020; Feith, 2006).
Rata-rata usia kabinet tidak sampai satu tahun. Selain revolusi fisik, konsolidasi demokrasi mendapatkan tantangannya. Menjelang pemilu 1955, terdapat ketegangan antara Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS) dan kelompok bersenjata yang menuntut pembubaran DPRS. Pembentukan DPRS yang dilakukan bersamaan dengan lahirnya NKRI dinilai tidak demokratis dan penuh kepentingan politik di masa RIS. Akibat ketegangan tersebut, didorong secara cepat pelaksanaan pemilu dengan disahkannya UU pemilu pada April 1953 yang mengatur pemilihan DPR dan anggota Dewan Konstituante (Tirto, 14/06/2020). Secara nasional, pemilu 1955 merupakan pemilu nasional pertama, namun pada tahun 1946 telah dilakukan pemilu legislatif regional di Kediri dan Surakarta. Pemilu juga digelar pada 1951 dan 1952 di Minahasa, Sangir-Talaud, Makassar, dan Yogyakarta. Kelak pemilu-pemilu regional ini menjadi rujukan pelaksanaan pemilu nasional/pemilu 1955 (Detik, 13/03/2018).
Pemilu 1955
Pemilu 1955 dilaksanakan pada era Perdana Menteri Ali Sastroamidjoyo, yang kemudian mengundurkan diri (Tempo, ttt). Jumlah partai peserta pemilu tercatat mencapai 172 partai politik dan 16 daerah pemilihan, serta jumlah pemilih sebanyak 43.104.464 juta jiwa. Kursi parlemen yang diperebutkan berjumlah 260 kursi DPR dan 520 kursi Konstituante, serta 14 wakil golongan minoritas yang diangkat oleh pemerintah (Kompas, 20/02/2018; Kompas, 06/02/2020). Sistem yang digunakan dalam pemilu 1955 adalah sistem perwakilan proporsional. Artinya pembagian jumlah kursi didasarkan pada jumlah penduduk di wilayah tersebut. Dengan sistem ini, maka setiap daerah minimum mendapatkan jatah 6 kursi di Konstituante dan 3 kursi di DPR. Pada pemilu kali ini, anggota TNI dan Polri diperbolehkan untuk turut berpartisipasi (Kompas, 06/02/2020; Tirto, 17/04/2019). Salah satu catatan yang menarik adalah cukup banyak anggota TNI yang memilih PKI pada waktu itu. Ini disebabkan oleh agenda populis yang ditawarkan oleh PKI (Tirto, 17/04/2019).
Foto-1. Seorang Petugas Sedang Mendata Peti-Peti Surat Suara, 23 Juli 1955. Sumber: ANRI, Kempen Jakarta No. 550723 FG 3-13. (Pamungkas, 2019:45)
Dari cakupan wilayah, pelaksanaan pemilu mencakup 208 daerah kabupaten, 2.139 kecamatan, dan 43.429 desa. Dalam teknis pelaksanaannya, pemilu dilakukan dalam dua gelombang. Gelombang pertama untuk memilih anggota DPR (pada tanggal 29 September 1955) yang diikuti oleh 29 partai politik dan individu. Gelombang kedua untuk memilih anggota dewan Konstituante (15 Desember 1955). Dari sisi pembiayaan, pemilu 1955 memakan biaya 479 juta rupiah untuk keperluan perlengkapan teknis, meliputi pembuatan kotak suara dan honorarium panitia penyelenggara (Kompas, 06/02/2020).
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI), merupakan penyelenggara pemilihan umum pada tahun 1955 yang pembentukannya ditunjuk oleh Presiden pada level pusat, sedangkan pada tiap daerah pemilihan ditunjuk melalui kementerian kehakiman dengan nama Panitia Pemilihan. Pada level kabupaten/kota panitia pemilihan ditunjuk oleh kementerian dalam negeri dengan nama Panitia Pemilihan Kabupaten. Pada tiap kecamatan terdapat panitia yang dinamakan sebagai Panitia Pemungutan Suara, sedangkan pada tingkat desa terdapat Panitia Pendaftaran Pemilih yang bertugas untuk mendata siapa yang memiliki hak pilih.
Kala itu, kuatnya friksi antar-partai membuat banyak nyawa panitia pemilihan Indonesia terancam. Tercatat terdapat 12 orang PPI gugur dalam tugas, sedangkan 10 panitia penyelenggara pemilu di Brebes diduga diculik dan dibunuh oleh oknum yang mencoba mengacaukan proses pemilihan umum kala itu (Tirto, 23/04/2019). Meskipun proses pemilihan umum merupakan wujud kanalisasi konflik politik yang bersifat fisik namun faktanya dalam proses tersebut tidak sepenuhnya terbebas dari ancaman-ancaman fisik. Tentu kuncinya ada pada netralitas penyelenggara pemilu. Terlebih pada beberapa pemilihan umum yang sempat diselenggarakan di Indonesia seperti pada tahun 1977 unsur partai politik sempat menjadi anggota PPI.
Pemilu tahun 1955 dinilai sebagai pemilu yang paling demokratis, mengingat dalam pemilu kali ini partisipasi dan pengawasan oleh publik terhadap pelaksanaan pemilu dibuka sebesar-besarnya. Pada pemilu 1955, kampanye dilakukan dengan cara yang sangat meriah, terdapat kampanye di jalan raya, ada pula yang menggunakan cara kampanye dengan menggelar rapat umum. Banyak pedagang yang biasanya ramai berada di sekitar kota Jakarta, memilih pulang untuk dapat menggunakan hak pilih, akibatnya kota Jakarta yang biasa ramai menjadi sepi. Terdapat gelombang mudik besar-besaran demi menggunakan hak pilih. Bahkan pada tanggal 28 September 1955 (sehari sebelum pemilihan) banyak warga yang belum menerima surat pemberitahuan, sehingga mereka banyak datang ke kantor kelurahan untuk meminta surat suara. Antusiasme warga sangat tinggi, bahkan warga yang masih berada di atas kapal, turut berlabuh untuk dapat memberikan hak suaranya. Pun demikian dengan para tahanan di Sumatera Utara (Antara, 1/04/2019). Tidak mengherankan apabila tingkat partisipasi pemilu kali ini cukup tinggi.
Foto-2. Daftar Hasil Pemilih Anggota DPR tahun 1955, Jakarta 1 Maret 1956. Sumber: ANRI, Kempen Jakarta No. 560301 FG 18 (Pamungkas, 2019:141)
Pada Pemilu DPR, terdapat 37.875.299 juta jiwa (87,65 persen) orang yang menggunakan hak pilihnya dari 43.104.464 daftar pemilih tetap. Dari 87,65 persen partisipasi, sebesar 91,54 persen suara sah. Sedangkan 6 persen warga yang tak menggunakan hak suaranya meliputi orang yang sangat tua dan sangat sakit, juga warga yang terancam keamanannya. Adapun sebesar 2,5 persen warga tidak menggunakan hak pilihnya karena meninggal dunia (Kompas, 06/02/2020; Detik, 13/03/2018). Sedangkan pada Pemilu Konstituante, warga yang menggunakan hak pilihnya sekitar 89,33 persen dari daftar pemilih tetap. Dari persentase tersebut, surat suara sah sebesar 87,77 persen atau lebih besar sedikit dari pemilih DPR (Detik, 13/03/2018).
Kalau pelaksanaan Pemilu 1946 terkendala oleh adanya revolusi fisik kemerdekaan, maka pada pemilu tahun 1955 terdapat persoalan keamanan dalam negeri. Ketika pemilu dilaksanakan, masih terdapat pemberontakan DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) yang ketika pelaksanaan pemilu sedang menyebar ke Jawa Barat, sebagian wilayah Sumatra dan Sulawesi. DI/TII merupakan sebuah gerakan yang bertujuan untuk mendirikan negara yang menegakkan syariat Islam di Indonesia. Gerakan ini dikenal pula sebagai gerakan Negara Islam Indonesia (NII). Awal muasal kemunculan gerakan ini sebagai respons kekecewaan terhadap pemerintahan, dikarenakan tahun 1948 Indonesia terikat dengan perjanjian Renville yang membuat Jawa Barat masuk ke dalam bagian wilayah Belanda. Pemberontakan ini dimulai dari Aceh yang kemudian menyebar ke beberapa wilayah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah dan Kalimantan. Gerakan ini terbentuk di daerah Tasikmalaya pada tanggal 7 Agustus 1949 oleh Kartosoewirjo (Kumparan, 14/12/2020).
Gangguan keamanan telah muncul sejak masa persiapan pemilu, gangguan tersebut ada dalam bentuk gangguan distribusi logistik dan pendataan pemilih, meskipun gangguan yang ada dalam skala kecil, untuk daerah yang tidak mendapatkan gangguan keamanan. Adapun bagi daerah yang mendapatkan gangguan keamanan, seperti Aceh, Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, dan beberapa kecamatan di Tasikmalaya, proses pendaftaran berlangsung lebih lama.
Kendala lain ada pada beberapa desa di Kalimantan yang penduduknya buta huruf. Pemilu 1955 tidak hanya menjadi arena kontestasi politik, melainkan juga merupakan arena bagi peserta pemilu untuk mengemban misi (moral) mengentaskan buta huruf sebesar 97 persen melalui pendidikan politik (RMOL Jateng, 30/01/2021; Detik, 13/03/2018). Gangguan lain adalah terjadinya teror terhadap penyelenggara pemilu, di beberapa wilayah anggota PPI diculik dan bahkan di bunuh. Di Yogyakarta (tanggal 12-13 Januari 1954) misalnya, anggota Masyumi yakni Kiai Mansjur dibantu Wardani warga Sentolo, Haji Moh. Dimjati warga Muntilan, Notosoedarmo (lurah Desa Wates), Hadisajadi (Pembantu Letnan Staf Reg. I Bat. XIII), dan Barodji (pegawai STP Negeri Wates) dilaporkan akan melakukan penculikan dan penggarongan terhadap tokoh terkemuka yang menyokong pemerintah (PNI, PKI, dan lainnya) di wilayah tersebut (Tirto, 23/04/2019).
Di tengah gangguan keamanan, pemilu 1955 berhasil dilaksanakan dengan menghasilkan PNI sebagai partai pemenang untuk anggota DPR dengan 8.434.653 suara (22,32 persen) dengan 57 kursi, disusul Masyumi dengan 7.903.886 suara (20,93 persen) atau setara 57 kursi, NU dengan 6.955.141 suara (18,41 persen) atau 45 kursi, dan PKI dengan 6.179.914 suara (16,36 persen) atau 39 kursi. Sisa partai lainnya mendapatkan persentase di bawah 3 persen (lihat tabel 1).
Tabel-1. Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota DPR
Hasil tidak berbeda jauh ada pada pemilih anggota dewan Konstituante. PNI sebagai partai pemenang dengan 9.070.218 suara (23,97 persen) dengan 119 kursi, disusul Masyumi dengan 7.789.619 suara (20,59 persen) atau setara 112 kursi, NU dengan 6.989.333 suara (18,47 persen) atau 91 kursi, dan PKI dengan 6.232.512 suara (16,47 persen) atau 80 kursi, dan PSII dengan 1.059.922 suara (2,80 persen) atau 16 kursi. Sisa partai lainnya mendapatkan persentase di bawah 3 persen (lihat tabel 2).
Tabel-2. Hasil Pemilu 1955 untuk Anggota Konstituante
Kala itu secara de facto Soekarno ditunjuk sebagai presiden setelah adanya dekrit presiden pada tahun 1959. Berdasarkan UUD 1945 sebelum amandemen, Presiden memiliki masa jabatan selama lima tahun dan dipilih oleh MPR melalui suara terbanyak dalam pemungutan suara oleh seluruh anggota MPR. Sedangkan melalui Ketetapan MPRS No. III/MPRS/1963 Soekarno diangkat sebagai Presiden seumur hidup. Meski setelahnya ketetapan tersebut dicabut dengan MPRS No. XVIII/MPRS/1966.
Adapun dewan konstituante yang terpilih melalui pemilu 1955 bertugas untuk menyusun UUD Sementara 1950. Pada pemilu 1955, pada perkembangannya, dewan konstituante sering kali mengalami deadlock, sehingga kelak muncul dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang membubarkan dewan konstituante dan mengembalikan UUD menjadi UUD 1945. Dekrit ini dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada 22 Juli 1959 (Kompas, 18/08/2020).
Hilangnya Pemilu 1960
Hasil pemilu 1955 tidak menghasilkan stabilitas politik. Banyak kabinet yang jatuh bangun dan mendapatkan mosi tidak percaya dari kelompok oposisi. Hal ini terlihat dari pendeknya usia kabinet yang tidak mencapai lebih dari dua setengah tahun. Kabinet Ali Sastroamidjojo II hanya berlangsung 1 tahun, 24 Maret 1956 hingga 8 April 1957. Kabinet Djuanda bahkan hanya berlangsung 3 bulan. Selain itu, terdapat deadlock pembahasan penggantian UUDS 1950 di dewan konstituante yang berujung pada keluarnya dekrit Presiden 5 Juli 1959 (Kompas, 29/06/2020). DPR hasil pemilu 1955 juga dibubarkan setelah DPR menolak rancangan APBN dari pemerintah (Detik, 13/03/2018). Dekrit 5 Juli 1959 menandai Indonesia yang kembali ke UUD 1945. Akibat dari dekrit ini adalah tidak adanya pemilu yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 1960. Dekrit 5 Juli 1959 pada dasarnya merupakan peralihan kekuasaan untuk menuju demokrasi terpimpin serta potret gagalnya multipartai hasil pemilu 1955.
Peralihan kekuasaan berikutnya terjadi setelah peristiwa 30 September 1965. Sejarah peristiwa tersebut memiliki banyak versi. Menurut versi pemerintahan Orde Baru, itu adalah pemberontakan yang diinisiasi oleh PKI, sedangkan dalam versi yang lain, ia merupakan upaya kudeta, termasuk adanya campur tangan Amerika Serikat (lihat: Roosa, J., 2008, Dalih pembunuhan massal: Gerakan 30 September dan kudeta Suharto. Nobodycorp.). Salah satu argumentasi juga menekankan bagaimana kekacauan dalam negeri di Indonesia, paska pidato Sukarno di markas besar PBB pada tanggal 30 September 1960 dengan judul “To Build the World a New”. Beberapa berargumen bahwa ini merupakan salah satu sebab Sukarno dikudeta.
Situasi pemberontakan penuh darah ini mendorong instabilitas politik dan keamanan di tanah air, bahkan setelah peristiwa gerakan 30 September 1965, instabilitas masih terjadi. Hal ini yang kemudian mendorong Presiden Sukarno untuk menandatangani surat tanggal 11 Maret 1966 (kelak dikenal sebagai Supersemar) yang isinya memberikan instruksi kepada Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu dalam pengamanan negara (Tirto, 11/03/2019). Kelak Soeharto melakukan kudeta merangkak dengan cara menguasai parlemen yang pada saat itu menolak laporan pertanggungjawaban Sukarno yang diberi judul Nawaksara yang dipaparkan 22 Juni 1966. Kudeta merangkak merupakan kudeta oleh Soeharto atas Sukarno yang dilakukan secara bertahap. Pertama, menyingkirkan pesaingnya di Angkatan Darat. Kedua, membubarkan PKI yang merupakan rival terberat tentara saat itu. Ketiga, melemahkan kekuatan pendukung Sukarno dengan menangkap 15 menteri yang loyal terhadap Sukarno. Keempat, mengambil alih kekuasaan dari Sukarno, pada tahun 1967 sebagai pejabat presiden, dan tahun 1968 sebagai presiden) (LIPI, 04/02/2008). Setelah Soeharto berkuasa, pemilu selanjutnya baru dilaksanakan pada tahun 1971.
Pemilu (Pemilu 1971) ini banyak dikritik sebagai pemilu semu, mengingat adanya instrumen negara yang mengatur pemilu. Banyak pejabat departemen dalam negeri yang dikerahkan sebagai panitia pemilu. Jejaring pemerintah juga digunakan untuk memberikan uang kepada masyarakat agar memilih Golkar. Tempat Pemungutan Suara (TPS) pun dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan tentara. Padahal pemilu 1971 merupakan momentum penting karena masih diikuti oleh cukup banyak kontestan: 9 partai politik dan 1 organisasi masyarakat. Peserta pemilu tersebut antara lain Partai Katolik, Partai Nahdlatul Ulama (PNU), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), Partai Kristen Indonesia, Partai Musyawarah Rakyat Banyak (Murba), Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Islam PERTI, Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia, dan Partai Muslimin Indonesia, ditambah Golongan Karya (Golkar) sebagai organisasi masyarakat (Tirto, 12/04/2019). Pada tahun 1973, atau dua tahun setelah pemilu 1971, MPR mengeluarkan ketetapan GBHN yang menegaskan pentingnya organisasi yang “sejenis” untuk digabungkan (Tirto, 13/04/2019). Kebijakan ini yang kelak dikenal dengan fusi 3 partai, yakni menyederhanakan partai menjadi tiga, Partai Demokrasi Indonesia, Golongan Karya, dan Partai Persatuan Pembangunan. Melalui kontrol politik ini, mesin kekuasaan Orde Baru dapat dilanggengkan.
Catatan Pemilu 1955
Barangkali hal yang dapat menjadi catatan penting dari pelaksanaan pemilu 1955 ada pada bagaimana pemilu tahun 1955 kuat dengan nuansa ideologisnya. Tidak dapat dipungkiri bahwa masa-masa awal kemerdekaan Indonesia ditandai dengan banyaknya pertentangan ideologis yang tajam. Bahkan peta perdebatan pemikiran dan ideologis tersebut merentang luas dari nasionalisme radikal, tradisionalisme Jawa, sosialisme demokrat, hingga Islam . Pertentangan ideologis yang keras inilah yang tampaknya turut mendorong partisipasi pemilih yang sangat tinggi dalam pemilihan anggota DPR dan Konstituante.
Berbeda dengan konteks saat ini, pada pemilu paska reformasi atau pemilu terakhir (Pemilu 2019), partisipasi yang tinggi tampaknya lebih banyak didorong oleh praktik politik populis, termasuk mendorong populisme kanan atau kiri. Sentimen terhadap individu yang bersaing, yang membuat partisipasi pemilih meningkat. Tentu hal ini membutuhkan bukti empiris yang lebih memadai.
Kedua, hal yang barangkali penting ada pada perbedaan ideologi yang termanifestasi pada beragam partai politik. Perbedaan ini yang kemudian mendorong kejelasan posisi partai politik dalam kebijakan publik di parlemen. Hal inilah yang menjadi kelemahan dalam pemilu-pemilu paska Orde Baru, tidak adanya kejelasan posisi partai politik dalam kebijakan. Ketidakjelasan posisi partai inilah yang secara tidak langsung akan menurunkan kualitas pembuatan kebijakan, serta melemahkan kualitas representasi politik warga negara di parlemen.
Kelemahan dalam penyelenggaraan Pemilu 1955 terdapat pada kuatnya politik aliran dan pertarungan kepentingan sehingga pada beberapa kasus diwarnai dengan aksi penculikan hingga pembunuhan pada penyelenggara pemilu. Meski dampak dari adanya Maklumat X menyebabkan tumbuhnya partai-partai politik baru, namun fragmentasi yang muncul cukup besar sehingga dalam masa setelah revolusi fisik, sistem perpolitikan di Indonesia sulit menemukan kata konsensus pada hal-hal yang bersifat mendasar. Hal tersebut tercermin dari jatuh bangunnya Perdana Menteri yang memiliki masa jabatan singkat sehingga tidak sempat membahas hal-hal yang bersifat nasional kebangsaan. Terlebih catatan sebagai pemilu pertama di Indonesia, tentu banyak kelemahan mengingat Indonesia masih mencari bentuk kelembagaan demokrasi politik yang sesuai. Namun, di tengah beberapa kekurangan yang muncul tersebut, pemilu 1955 tetap tercatat sebagai pemilu yang paling demokratis dan sukses dengan tingginya tingkat partisipasi pemilih.
Referensi
Antara, 1 April 2019, Pemilu dari masa ke masa, https://www.antaranews.com/berita/818593/pemilu-dari-masa-ke-masa
Dalton, R. (2011). Left-Right orientations, context, and voting choice. In R. Dalton & C. Anderson (Eds.), Citizens, context and choice: How context shapes citizens’ electoral choices. Oxford: Oxford University Press
Detik, 13 Maret 2018. “Pemilu 1955, Pembuktian Rakyat Buta Huruf di Depan Mata Dunia”. https://news.detik.com/berita/d-3913565/pemilu-1955-pembuktian-rakyat-buta-huruf-di-depan-mata-dunia
Feith, H & Castles, L. (1988). Pemikiran Politik Indonesia 1945-1965. Jakarta: LP3ES
Feith, H. (2006). The decline of constitutional democracy in Indonesia. Equinox Publishing.
Kompas, 18 Agustus 2020. Latar Belakang Terbentuknya UUD Sementara 1950. https://www.kompas.com/skola/read/2020/08/18/140350169/latar-belakang-terbentuknya-uud-sementara-1950?page=all.
Kompas, 20 Februari 2018. Partai Politik yang Bertarung di Pemilu dari Masa ke Masa. https://nasional.kompas.com/read/2018/02/20/13275281/partai-politik-yang-bertarung-di-pemilu-dari-masa-ke-masa?page=all
Kompas, 29 Juni 2020. “Maklumat Pemerintah 3 November 1945, Lahirnya Partai Politik.” https://www.kompas.com/skola/read/2020/06/29/110000469/maklumat-pemerintah-3-november-1945-lahirnya-partai-politik?page=all.
Kompas, 6 Februari 2020. Sejarah Pemilu 1955 di Indonesia. https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/170000669/sejarah-pemilu-1955-di-indonesia?page=all
KPUD Kota Medan, (t.t.), Pemilu 1955. https://kpud-medankota.go.id/pemilu-1955/
Kroh, M. (2009). The ease of ideological voting: Voter sophistication and party system complexity. In H.-D. Klingemann (Ed.). The comparative study of electoral systems. Oxford: Oxford University Press.
Kumparan, 14 Desember 2020. Pemberontakan DI TII di Beberapa Wilayah di Indonesia. https://kumparan.com/berita-hari-ini/pemberontakan-di-tii-di-beberapa-wilayah-di-indonesia-1ul9tzqYwqU/full
LIPI, 4 Februari 2008. Habis Manis Sepah Dibuang. http://lipi.go.id/berita/habis-manis-sepah-dibuang/2709
RMOL Jateng, 30 Januari 2021. Sistem Pemilu 1955 Paling Ideal Sepanjang Sejarah Di Indonesia. https://www.rmoljateng.com/read/2021/01/30/33834/Sistem-Pemilu-1955-Paling-Ideal-Sepanjang-Sejarah-Di-Indonesia-
Roosa, J. (2008). Dalih pembunuhan massal: Gerakan 30 September dan kudeta Suharto. Nobodycorp.
Sukarno, (2005). Di Bawah Bendera Revolusi. Jakarta: Yayasan Bung Karno
Tempo, (t.t.). DPR Dulu dan Sekarang. https://interaktif.tempo.co/proyek/dpr-dulu-dan-sekarang/inside.php
Tirto, 11 Maret 2019. Sejarah Supersemar: Setengah Abad Lebih Masih Simpang Siur. https://tirto.id/sejarah-supersemar-setengah-abad-lebih-masih-simpang-siur-diY1
Tirto, 12 April 2019. “Demokrasi Semu dalam Sejarah Pemilu Pertama Orde Baru Tahun 1971”. https://tirto.id/demokrasi-semu-dalam-sejarah-pemilu-pertama-orde-baru-tahun-1971-dlYX
Tirto, 13 April 2019. “Sejarah Pemilu 1977: Taktik Fusi Parpol ala Soeharto & Orde Baru”. https://tirto.id/sejarah-pemilu-1977-taktik-fusi-parpol-ala-soeharto-orde-baru-dl3V
Tirto, 14 Juni 2020. “Pemilu Pertama Indonesia Terlaksana Berkat Burhanuddin Harahap”. https://tirto.id/pemilu-pertama-indonesia-terlaksana-berkat-burhanuddin-harahap-fHiX
Tirto, 17 April 2019. “Sejarah Pemilu 1955: Tentara Punya Hak Pilih & Banyak Mencoblos PKI”. https://tirto.id/sejarah-pemilu-1955-tentara-punya-hak-pilih-banyak-mencoblos-pki-dmbw
Tirto, 23 April 2019. “Sejarah Pemilu 1955: Panitia Pemilihan Diculik hingga Dibunuh”. https://tirto.id/sejarah-pemilu-1955-panitia-pemilihan-diculik-hingga-dibunuh-dmUz
van der Eijk, C., Schmitt, H., & Binder, T. (2005). “Left-Right orientations and party choice”. In J. Thomassen (Ed.). The European voter. Oxford: Oxford University Press.