Regulasi penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia cenderung berubah-ubah sesuai dengan tarik ulur kepentingan antar elite politik. Terakhir, perdebatan terkait dengan pemilihan kepala daerah tidak lebih hanya berkutat pada tahun penyelenggaraan. Beberapa pihak beranggapan bahwa pemilihan kepala daerah tetap harus dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023 sesuai dengan jatuh tempo akhir masa jabatan kepala daerah. Namun dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota telah ditetapkan bahwa Pilkada akan diselenggarakan pada tahun 2024 setelah terakhir dijadwalkan pada 2020. Setidaknya terdapat 101 daerah yang meliputi 7 Provinsi, 76 Kabupaten, dan 18 Kota yang seharusnya menyelenggarakan Pilkada di tahun 2022 diundur menjadi tahun 2024. Kemudian, terdapat 171 daerah yang terdiri dari 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota yang menunda penyelenggaraan Pilkada dari tahun 2023 menjadi 2024 karena konsekuensi dari penerapan UU No. 10 tahun 2016.
Grafik 1.
Data Jumlah Daerah yang Menyelenggarakan Pilkada tahun 2022 dan 2023
Dari data tersebut setidaknya terdapat sekitar 272 daerah yang selama 1 tahun lebih harus dipimpin oleh Penjabat (Pj) dikarenakan masa jabatan kepala daerah definitif telah habis pada tahun 2022 dan 2023. Pada akhirnya nanti di tahun 2024, sejumlah 34 Provinsi, 416 Kabupaten dan 98 Kota atau 548 daerah akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah secara serentak pada bulan November 2024. Pada masa kampanye dan telah habisnya masa jabatan kepala daerah, tidak boleh diperkenankan adanya vacuum of power penyelenggaraan pemerintah daerah. Undang-undang telah mengatur bahwa pada situasi tersebut, dapat ditunjuk seorang Penjabat (Pj), Pejabat Sementara (PJs), Pelaksana Tugas (Plt), dan Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah agar pelayanan dan pembangunan tetap dapat berjalan sebelum dilantiknya kepala daerah definitif hasil pemilihan umum. Berikut adalah rincian daftar daerah yang seharusnya menyelenggarakan Pilkada pada tahun 2022 dan 2023.
Daerah yang (Seharusnya Menggelar) Pilkada 2022
Provinsi (7):
1. Aceh
2. Bangka Belitung
3. DKI Jakarta
4. Banten
5. Gorontalo
6. Sulawesi Barat
7. Papua Barat
Kabupaten (76):
1. Mesuji
2. Lampung Barat
3. Tulang Bawang
4. Bekasi
5. Banjarnegara
6. Batang
7. Jepara
8. Pati
9. Cilacap
10. Brebes
11. Kulonprogo
12. Buleleng
13. Flores Timur
14. Lembata
15. Landak
16. Barito Selatan
17. Kotawaringin Barat
18. Hulu Sungai Utara
19. Barito Kuala
20. Banggai Kepulauan
21. Buol
22. Bolaang Mongondow
23. Kepulauan Sangihe
- Takalar
- Bombana
- Kolaka Utara
- Buton
- Boalemo
- Muna Barat
- Buton Tengah
- Buton Selatan
- Seram Bagian Barat
- Buru
- Maluku Tenggara Barat
- Maluku Tengah
- Pulau Morotai
- Halmahera Tengah
- Nduga
- Lanny Jaya
- Sarmi
- Mappi
- Tolikara
- Kepulauan Yapen
- Jayapura
- Intan Jaya
- Puncak Jaya
- Dogiyai
- Tambrauw
- Maybrat
- Sorong
- Aceh Besar
- Aceh Utara
- Aceh Timur
- Aceh Jaya
- Bener Meriah
- Pidie
- Simeulue
- Aceh Singkil
- Bireun
- Aceh Barat Daya
- Aceh Tenggara
- Gayo Lues
- Aceh Barat
64. Nagan Raya
65. Aceh Tengah
66. Aceh Tamiang
67. Tapanuli Tengah
68. Kepulauan Mentawai
69. Kampar
70. Muaro Jambi
71. Sarolangun
72. Tebo
73. Musi Banyuasin
74. Bengkulu Tengah
75. Tulang Bawang Barat
76. Pringsewu
Kota (18):
1. Banda Aceh
2. Lhokseumawe
3. Langsa
4. Sabang
5. Tebing Tinggi
6. Payakumbuh
7. Pekanbaru
8. Cimahi
9. Tasikmalaya
10. Salatiga
11. Yogyakarta
12. Batu
13. Kupang
14. Singkawang
15. Kendari
16. Ambon
17. Jayapura
18. Sorong
Daerah yang (Seharusnya Menggelar) Pilkada 2023
Provinsi (17):
1. Sumatera Utara
2. Riau
3. Sumatera Selatan
4. Lampung
5. Jawa Barat
6. Jawa Tengah
7. Jawa Timur
8. Bali
9. Nusa Tenggara Barat
10. Nusa Tenggara Timur
11. Kalimantan Barat
12. Kalimantan Timur
13. Sulawesi Selatan
14. Sulawesi Tenggara
15. Maluku
16. Papua
17. Maluku Utara
Kabupaten (115):
1. Aceh Selatan
2. Pidie Jaya
3. Padang Lawas Utara
4. Batu Bara
5. Padang Lawas
6. Langkat
7. Deli Serdang
8. Tapanuli Utara
9. Dairi
10. Indragiri Hilir
11. Merangin
12. Kerinci
13. Muara Enim
14. Empat Lawang
15. Banyuasin
16. Lahat
17. Ogan Komering Ilir
18. Tanggamus
19. Lampung Utara
20. Bangka
21. Belitung
22. Purwakarta
23. Bandung Barat
24. Sumedang
25. Kuningan
26. Majalengka
27. Subang
28. Bogor
29. Garut
30. Cirebon
31. Ciamis
32. Banyumas
33. Temanggung
34. Kudus
35. Karanganyar
- Tegal
- Magelang
- Probolinggo
- Sampang
- Bangkalan
- Bojonegoro
- Nganjuk
- Pamekasan
- Tulungagung
- Pasuruan
- Magetan
- Madiun
- Lumajang
- Bondowoso
- Jombang
- Tangerang
- Lebak
- Gianyar
- Klungkung
- Lombok Timur
- Lombok Barat
- Sikka
- Sumba Tengah
- Nagekeo
- Rote Ndao
- Manggarai Timur
- Timor Tengah Selatan
- Alor
- Kupang
- Ende
- Sumba Barat Daya
- Kayong Utara
- Sanggau
- Kubu Raya
- Pontianak
- Kapuas
- Sukamara
- Lamandau
- Seruyan
- Katingan
- Pulang Pisau
- Murung Raya
- Barito Timur
- Barito Utara
- Gunung Mas
- Barito Kuala
- Tapin
- Hulu Sungai Selatan
- Tanah Laut
- Tabalong
- Panajam Pasut
- Minahasa
- Bolmong Utara
- Sitaro
- Minahasa Tenggara
- Kep Talaud
- Morowali
- Parigi Moutong
- Donggala
- Bone
- Sinjai
- Bantaeng
98. Enrekang
99. Sidereng Rappang
100. Jeneponto
101. Wajo
102. Luwu
103. Pinrang
104. Kolaka
105. Gorontalo Utara
106. Mamasa
107. Polewali Mandar
108. Maluku Tenggara
109. Membramo Tengah
110. Paniai
111. Puncak
112. Deiyai
113. Jayawijaya
114. Biak Numfor
115. Mimika
Kota (39):
1. Serang
2. Tangerang
3. Bengkulu
4. Gorontalo
5. Jambi
6. Bekasi
7. Cirebon
8. Sukabumi
9. Bandung
10. Banjar
11. Bogor
12. Tegal
13. Malang
14. Mojokerto
15. Probolinggo
16. Kediri
17. Madiun
18. Pontianak
19. Palangkaraya
20. Tarakan
21. Pangkal Pinang
22. Tanjung Pinang
23. Tual
24. Subulussalam
25. Bima
26. Palopo
27. Parepare
28. Makassar
29. Bau-bau
30. Kota mobagu
31. Sawahlunto
32. Padang Panjang
33. Pariaman
34. Padang
35. Lubuklinggau
36. Pagar Alam
37. Prabumulih
38. Palembang
39. Padang Sidempuan