Tren Evaluasi Masyarakat Terhadap Lembaga Negara

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara menjadi salah satu indikator penting dalam keberlangsungan pemerintahan. Tanpa kepercayaan dari rakyat, institusi negara tidak dapat berfungsi maksimal. Kepercayaan masyarakat ibarat jembatan yang mewakili legitimasi rakyat terhadap institusi, serta wujud keefektifan dari pemerintah yang demokratis. Pemerintah bisa berada dalam bahaya jika sebagian besar rakyat tidak mempercayai lembaga negaranya dalam jangka waktu yang lama.

Lalu, bagaimana kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga pemerintah? Berikut ini adalah hasil survei Populi Center tentang evaluasi masyarakat Indonesia terhadap lembaga negara di Indonesia secara berkala sejak Agustus 2017 hingga Oktober 2020. Pertanyaan yang disampaikan adalah “di antara lembaga berikut ini, mana yang paling bisa dipercaya?”
Terdapat 11 lembaga negara yang mendapat penilaian dari masyarakat, di antaranya Presiden, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polisi RI (Polri), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kejaksaan Agung, dan Partai Politik.

Secara garis besar, Masyarakat memberi penilaian tinggi (paling bisa dipercaya) kepada Presiden, TNI, dan KPK. Sementara itu, masyarakat memberi penilaian rendah kepada Polri, DPR/DPRD, MA, MK, BPK, KPU, Kejaksaan Agung, serta Partai Politik.

 

Grafik 1
Evaluasi Lembaga Negara (Top 5)

Sumber: Survei Populi Center

 

Berdasarkan grafik di atas, dalam periode Agustus 2017-Oktober 2020, penilaian masyarakat terhadap terhadap TNI, Polri, serta DPR/DPRD cenderung fluktuatif. Grafik yang memperlihatkan peningkatan dan penurunan secara tajam adalah penilaian masyarakat terhadap Presiden serta KPK. Penilaian masyarakat terhadap Presiden sempat menurun drastis pada survei Februari 2018 dengan 18,8 persen. Kepercayaan masyarakat kepada presiden kemudian meningkat dan kembali menjadi lembaga yang paling dipercaya masyarakat dengan 36,0 persen pada survei selanjutnya di bulan April 2018. Kepercayaan terhadap presiden pernah mencapai posisi tertinggi dengan 42,2 persen pada survei Juni 2018.

Sementara itu, KPK pernah menjadi lembaga yang memperoleh kepercayaan paling tinggi, bahkan melampaui Presiden, pada Februari 2018 dengan 27,1 persen. Penilaian terhadap KPK kemudian kembali naik dan turun, hingga pada akhirnya merosot drastis dalam tiga survei terakhir. Survei Februari 2019 penilaian masyarakat terhadap KPK adalah 20,2 persen, kemudian menurun menjadi 15,4 persen pada November 2019, dan kembali menurun tajam dengan 6,8 persen pada Oktober 2020.

Penurunan tajam kepercayaan publik terhadap KPK terjadi ketika pemerintah kembali giat untuk membahas Revisi UU KPK yang kemudian disahkan pada September 2019. Pada periode tersebut juga terjadi rotasi kepemimpinan di KPK. Empat pimpinan KPK, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Basaria Pandjaitanl, dan Saut Situmorang digantikan oleh Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango. Sementara Alexander Marwata yang menjabat di era Agus Rahardjo kembali melanjutkan kepemimpinannya di era Firli Bahuri.

 

Grafik 2
Evaluasi Lembaga Negara (Bottom 6)

Sumber: Survei Populi Center

 

Grafik di atas menunjukkan lembaga-lembaga yang menempati peringkat 6 terbawah dari penilaian masyarakat, yakni MA, MK, BPK, KPU, Kejaksaan Agung, serta Partai Politik. Dalam survei terakhir yang dilaksanakan pada Oktober 2020, masyarakat yang menilai MA adalah lembaga yang paling bisa dipercaya sebesar 1,9 persen, sementara masyarakat yang menjawab MK adalah 1,4 persen, BPK sebesar 1,4 persen, KPU sebesar 1,0 persen, Kejaksaan Agung sebesar 0,6 persen, dan di posisi terakhir, partai politik sebesar 0,4 persen.

Rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, penyelenggara pemilu apalagi partai politik harus menjadi perhatian dari pemerintah. Sebab, jika diibiarkan kondisi ini akan membahayakan stabilitas demokrasi karena menurunkan legitimasi politik dari rakyat pada pelaksana hukum, penyelenggara, serta peserta pemilu.

@ Populi Center 2021

id_IDIndonesian