Pandemi yang berkepanjangan akibat virus Covid-19 menimbulkan berbagai dampak, khususnya ekonomi. Aktivitas perekonomian cenderung lesu di saat pandemi akibat pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga sekolah pada beberapa kesempatan harus ditutup untuk mengurangi penyebaran virus, hingga negeri ini sempat mengalami resesi. Penanganan pandemi ternyata turut menciptakan terhadap beban anggaran negara. Lantas, bagaimana pengelolaan keuangan negara harus dijalankan saat pandemi maupun dalam kondisi kedaruratan kedepannya? Populi Center akan membahasnya dalam Forum Populi yang bertajuk “PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA SAAT PANDEMI”, Kamis (18/11). Diskusi diselenggarakan secara langsung di Populi Center dan disiarkan melalui zoom dan platform YouTube.
Didaulat sebagai narasumber pertama, Rofyanto Kurniawan dari Direktur Penyusunan APBN Kementerian Keuangan, menyebut bahwa pandemi covid menciptakan tekanan terhebat sejak Global Financial Crisis tahun 2008, di mana efeknya menyebar seperti domino mulai dari krisis kesehatan; krisis sosial yang ditandai dengan berhentinya aktifitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja termasuk sektor informal; kinerja ekonomi yang menurun tajam akibat investasi yang terhambat dan terkontraksinya ekspor-impor; dan tidak terkecuali di sektor keuangan dimana kepercayaan investasi dan kinerja sektor riil mengalami penurunan. Terkait dengan situasi tersebut, Rofyanto menyebut APBN menjadi instrument utama dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional (PEN). Salah satu langkah strategis yang dilakukan ialah dengan mengeluarkan Perppu No.1 tahun 2020, yang kemudian diubah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Sepanjang tahun 2021, fokus utama pemerintah dalam rangka PEN ialah dibidang kesehatan, dengan memperbanyak vaksinasi, perbaikan layanan kesehatan, serta insentif nakes; memperkuat konsumsi rumah tangga yang diikuti dengan ekspansi perlindungan sosial secara tunai, dan; memperkuat dunia usaha dan UMKM melalui insentif perpajakan dan KUR. Sejauh ini hasilnya ialah realisasi pendapatan negara terus membaik dan mendekati capaian pra-pandemi ditunjukkan dengan perbaikan kinerja dua komponen utama pendapatan negara yaitu Perpajakan dan PNBP, yang sekaligus mengindikasikan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut. Selain itu penerimaan pajak terus menunjukkan perbaikan dan mulai mendekati level pra-pandemi. Kemudian, PNBP juga mampu tumbuh sangat baik terutama dipengaruhi PNBP SDA dan peningkatan harga komoditas.
Narasumber berikutnya yaitu pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia Fithra Faisal menyoroti tentang pentingnya konsistensi pilihan patron atau paradigma kebijakan yang diambil pemerintah. Di awal pandemi, pemerintah terlihat gamang apakah memprioritaskan kesehatan publik atau memperbaiki kondisi ekonomi yang turun drastis. Melakukan trade off di antara keduanya merupakan hal yang sia-sia karena sequencial. Beruntung, pemerintah segera menyadari kekeliruan tersebut, salah satunya dengan menerbitkan payung hukum tentang kedaruratan finansial melalui UU No.2 tahun 2020. Fithra juga mengapresiasi langkah pemerintah mengeluarkan Ominbus Law atau yang dikenal dengan UU Cipta Kerja. Baginya, dalam kondisi saat ini yang mendesak untuk dilakukan ialah menciptakan ekosistem yang memadai yang mampu mendorong kelompok the have atau orang- orang kaya untuk melakukan spending, baik dalam arti harafiah (belanja) mau pun investasi. Sementara langkah-langkah untuk memberlakukan pajak progresif, yang disebutnya sebagai ‘ongkos atas kemakmuran’ mereka, tetap akan bisa dilakukan kemudian hari ketika ekonomi sudah pulih.
Perlakuan pemerintah kepada orang-orang kaya, sebut Fithra, akan mempengaruhi secara signifikan jalannya pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu pengamat ekonomi dari INDEF Aviliani mengingatkan bahwa pemerintah perlu lebih cermat lagi mewaspadai kemungkinan-kemungkinan di tahun berikutnya. Menurutnya tahun 2023 akan menjadi masa yang berat karena dibayangi oleh kredit yang macet dan lain sebagainya. Oleh karena itu, tahun 2022 perlu ada perubahan signifikan dalam model belanja. Selain itu, dana untuk PEN harus mengarah pada demand side, bukan supply side. Ia mencontohkan dibidang pariwisata, dimana pemberian insentif bisa diberikan kepada pelaku perjalanan dalam bentuk tiket transportasi yang terjangkau, juga kepada para penyedia jasa transportasi itu sendiri. Baginya, kredit usaha seperti KUR memang penting, namun dalam situasi sekarang jumlah yang mengakses tidak banyak karena situasinya belum mendukung. Kemudian Aviliani juga memberikan perhatiannya pada tahun politik, dimana pada 2022 dan 2023 akan ada banyak sekali daerah yang akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas yang tidak dapat mengambil keputusan strategis. Ia mencontohkan kasus LRT di Sumatra Selatan tidak boleh terulang lagi, dimana gubernur saat ini enggan ambil bagian dalam pemeliharaan karena minimnya masyarakat yang mengakses moda transportasi tersebut. Oleh karena itu, kepala daerah yang akan habis masa jabatannya sudah harus memikirkan strategi pembangunan daerah hingga tahun 2024, sehingga Pelaksana Tugas tinggal melanjutkannya hingga muncul kepala daerah definitif hasil pemilihan umum.
@ Populi Center 2021