Tak Lekang Oleh Zaman: Kepuasan Publik Terhadap Tentara Nasional Indonesia

Eksistensi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang kini telah bertransformasi menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI) memang tidak dapat dipisahkan dari dinamika perpolitikan nasional. Negeri ini pernah cukup lama berada di bawah kepemimpinannya. Setidaknya, hegemoni militer pernah berada di atas pucuk kepemimpinan selama kurang lebih 32 tahun Presiden Soeharto berkuasa. Pada saat itu, jabatan politis baik itu yang berada di dalam maupun luar negeri acap kali dipegang oleh tokoh-tokoh militer. Lebih lanjut, praktik otoritarianisme dapat dikatakan identik dengan kepemimpinan ABRI dalam jabatan politis tertentu. Namun, jatuhnya rezim Soeharto telah menjadikan eksistensi militer mengalami kemunduran, terutama setelah adanya pembatalan kebijakan Dwi Fungsi ABRI. Hal ini membuat kewenangan sosial-politik ABRI ditiadakan, sehingga mereka dilarang terlibat secara langsung dalam sistem politik nasional. Bahkan, kebijakan ini menjadi inisiator pemisahan antara pihak militer dan pihak kepolisian. Kondisi tersebut menjadikan militer bertransformasi secara ulung sebagai TNI yang hanya berfokus pada wewenang pertahanan-keamanan.

Namun, ketiadaan pihak militer secara langsung dalam sistem politik tidak lantas menjadikan eksistensinya hilang begitu saja. Dapat dikatakan bahwa setelah hampir 25 tahun Indonesia mengalami reformasi dan pasca bergantinya lima presiden, tokoh-tokoh berlatar belakang militer cenderung eksis mengisi jabatan politis baik itu dalam lembaga eksekutif maupun legislatif. Jabatan-jabatan strategis dalam ranah ekonomi, sosial, dan pertahanan kerap diisi olehnya. Bahkan, tidak sedikit pula jabatan legislatif yang notabene dipilih langsung oleh rakyat juga eksis dijabat oleh tokoh-tokoh militer.

Padahal banyak dari tokoh-tokoh militer yang memilih masuk ke kancah perpolitikan nasional pasca memasuki masa pensiun. Sebut saja, Luhut Binsar Panjaitan, Agum Gumerlar, Wiranto, Susilo Bambang Yudhoyono, Prabowo Subianto, yang malang melintang mengisi jabatan eksekutif dalam pemerintahan. Selain itu, beberapa nama seperti Lodewijk Freidrich Paulus, TB Hasanuddin, Sturman Panjaitan, Moekhlas Sidik, yang eksis menjabat di Dewan Perwakilan Rakyat RI. Bahkan, beberapa diantaranya cukup berprestasi dalam mengisi jabatan-jabatan tersebut. Merujuk pada kondisi ini, terlepas dari adanya sejarah kelam di masa Orde Baru yaitu ketika adanya hegemoni kepemimpinan otoritarianisme militer, tingkat kepercayaan maupun kepuasan terhadap pihak militer cenderung kuat. Setidaknya, mandat yang diberikan oleh masyarakat kepadanya dapat dibuktikan dengan kepemimpinan dan kinerja baik dalam pos-pos jabatan terkait.

Hal ini terbukti apabila kita merujuk kepada hasil Survei Nasional yang dilakukan oleh Populi Center pada periode April 2023. Tingkat kepuasan masyarakat berdasarkan berbagai latar belakang terhadap TNI cenderung tinggi.

Berdasarkan sebaran umur, terlihat bahwa tingkat kepuasan dari enam rentang umur konsisten tinggi. Hal itu dilihat dari persentase kepuasan pada skor (6-10) yang semuanya berada di atas 79%. Responden yang berada pada rentang umur (19-25 tahun) berada di peringkat pertama dengan tingkat kepuasan 88%, disusul oleh responden umur (26-35 tahun) dengan 85,8%, kemudian responden umur (<18 tahun) dengan 83,4%, selanjutnya responden umur (36-45 tahun) dengan 83,1%, lebih lanjut responden umur (46-55 tahun) dengan 82,7%, dan terakhir responden umur (>56 tahun) dengan tingkat kepuasan sebesar 79,2%. Melihat bahwa tingkat kepuasan tertinggi justru berada pada rentang umur (19-25 tahun) notabene responden muda, dapat dikatakan bahwa TNI menjadi institusi yang terbilang populer di antara kawula muda-mudi. Kemudian apabila kita persempit lagi pengkategorian tersebut, terdapat 86,3% responden Gen Z atau (<35 Tahun) yang puas dengan kinerja TNI. Sementara generasi yang lebih tua juga tidak jauh berbeda, di mana sebesar 82,1 persen menyatakan kepuasannya.

Tingkat kepuasan terhadap TNI juga cenderung kuat apabila kita merujuk pada jenjang pendidikan dan pendapatan masyarakat. Merujuk pada data Tingkat Kepuasan Terhadap TNI Berdasarkan tingkat pendidikan, kepuasan terhadap TNI pada enam kategori jenjang pendidikan cenderung merata. Hal itu dapat dilihat dari persentase kepuasan pada skor (6-10) yang keenamnya berada di atas 69%. Responden yang merupakan tamatan S1 atau lebih tinggi berada pada peringkat pertama dengan tingkat kepuasan 88,7%, disusul oleh tamatan SMA dengan 86,4%, kemudian disusul tamatan SMP dengan 85,2%, selanjutnya oleh tamatan SD dengan 83,4%, lalu tamatan Akademi/Diploma dengan 74,2%, dan terakhir oleh responden tidak tamat SD dengan 69,6%. Sementara itu, responden yang tidak pernah sekolah menunjukkan tingkat kepuasan sebesar 48,3%. Data tersebut mengindikasikan bahwa semakin tinggi strata pendidikan seseorang, maka tingkat kepuasannya terhadap TNI juga semakin tinggi.

Kemudian berdasarkan pendapatan, tingkat kepuasan kepada TNI di lima rentang pendapatan juga terhitung tinggi. Hal itu dapat dilihat dari persentase kepuasan pada skor (6-10) yang semuanya berada di atas 78%. Responden dengan rentang pendapatan lebih dari Rp.7.200.000 berada pada peringkat pertama dengan tingkat kepuasan 90,4%, kemudian disusul oleh rentang pendapatan Rp.3.000.001 – Rp.4.800.000 dengan 89,4%, selanjutnya rentang pendapatan Rp.4.800.001 – Rp.7.200.000 dengan 86,8%, lalu rentang pendapatan Rp.1.800.001 – Rp.3.000.000 dengan 82,7%, dan terakhir rentang pendapatan (hingga Rp.1.800.000 dengan 78,7%. Data ini menunjukkan bahwa semakin tingginya tingkat pendapatan seseorang, maka semakin tinggi pula tingkat kepuasannya terhadap TNI.

Berdasarkan data-data di atas, dapat dipahami bahwa tingkat kepuasan masyarakat terhadap TNI cenderung tinggi apabila hal tersebut dilihat dari aspek umur, pendidikan, serta pendapatan. Dengan demikian, TNI menjadi salah satu lembaga yang memiliki posisi kuat di tengah masyarakat. Sejarah masa lalu negeri ini terkait praktik otoritarianisme militer nyatanya tidak berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepuasan maupun kepercayaan masyarakat terhadap TNI di masa kini.

Sejatinya, hal ini dapat dikaitkan dengan kerangka civil-military relation theory. Merujuk pada Schiff, teori ini berargumen bahwa relasi antara sipil-militer yang ideal dapat terjadi ketika institusi militer, elite politik sipil, dan masyarakat dapat saling terhubung di dalam sistem politik (Schiff, 2009). Selain itu, relasi antara pihak-pihak tersebut dapat menjadi esensi terpenting dari rangkaian pembangunan bangsa dalam konteks penciptaan infrastruktur politik, ekonomi, dan sosial. Huntington (1957) menyebut bahwa relasi sipil-militer yang ideal dapat terjadi ketika pihak sipil dapat berperan sebagai pengontrol pihak militer atau disebut sebagai objective civilian control, sehingga perlu adanya profesionalisme pihak militer.

Lebih dari itu, demokrasi akan tercipta secara ideal apabila pihak sipil dapat mengonsolidasikan pihak militer sebagai aparatur ke dalam sistem politik (Barany, 2012). Hal ini menjadikan pihak sipil sebagai satu-satunya pemegang mandat penuh atas sistem politik termasuk kontrol terhadap militer yang utamanya berperan sebagai aparatur negara. Sebagai aparatur negara, militer sejatinya hadir sebagai penyokong legitimasi sipil di dalam sistem politik. Ketika konsolidasi di antara kedua pihak dapat tercipta, maka dinamika dalam sistem politik akan berlangsung secara stabil.

Sejauh ini, tokoh-tokoh yang memiliki latar belakang militer masih eksis dalam mengisi pos-pos jabatan dalam pemerintahan. Memang, mereka harus melepaskan status militernya dan berganti menjadi sipil terlebih dahulu. Namun, sikap ketegasan, kesetiaan, dan posisi yang kuat menjadi daya tarik tersendiri bagi tokoh militer dalam mengisi jabatan politik tertentu. Terlebih lagi, keberhasilan tokoh berlatarbelakang militer dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan, bersumbangsih untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap tokoh berlatar belakang militer. Dengan demikian, dampaknya berimbas pula kepada TNI sebagai institusi yang semakin dipercaya oleh masyarakat.

Kepercayaan masyarakat yang tinggi ini perlu untuk terus dijaga. Salah satunya ialah dengan mempertahankan kewajiban anggota TNI untuk mundur sebagai tentara aktif apabila menjabat di pemerintahan, baik kementerian maupun lembaga atau badan negara. Hal ini perlu menjadi perhatian bersama, sebab tanda-tanda dilonggarkannya kewajiban tersebut mulai muncul seiring berkembangnya wacana revisi UU TNI No. 34 Tahun 2004 (Kompas, 12 Mei 2023). Bagaimanapun juga, TNI lahir dari masyarakat. Jangan sampai amanat reformasi yang disuarakan oleh masyarakat tercederai, termasuk pencabutan dwi fungsi ABRI, sebagaimana pesan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

DAFTAR REFERENSI

Barany, Zoltan. (2012). The Soldier and the Changing State: Building Democratic Armies in

Africa, Asia, Europe, and the Americas. Princeton: Princeton University Press.

Huntington, Samuel P. (1957). The Soldier and The State. Cambridge: Harvard University Press.

“Wapres Ingatkan Agar Revisi UU TNI Tak Cederai Semangat Reformasi”, Kompas, 12 Mei 2023.

Schiff, Rebecca L. (2009). The Military and Domestic Politics. New York: Routledge

id_IDIndonesian