Women's Voices and Politics in Indonesia

Perempuan memiliki peran sentral yang bermula dari lingkup privat keluarga. Seiring hadirnya demokrasi, partisipasi politik perempuan dalam pengambilan keputusan menjadi agenda penting pemerintah dan legislatif. Dewasa ini, peran serta perempuan dalam ruang publik pun mulai jamak. Tidak hanya sebatas persentase kursi perempuan dalam praktik formal dan non formal, perempuan nyatanya juga bisa berperan sebagai agensi kaumnya di tengah kultur patriarki. Namun, sejauh mana perempuan-perempuan di Indonesia sudah bergerak sebagai penggagas dalam ruang publik? Ataukah masih sebatas alat politik kepentingan tertentu?

Populi Center menyelenggarakan Forum Populi dengan tema “Suara Perempuan dan Politik di Indonesia” pada Kamis, 6 September 2018. Dalam edisi kali ini, Forum Populi menghadirkan pembicara Ani Widyani Soetjipto (Dosen FISIP Universitas Indonesia) dan Tunggal Pawestri (Aktivis Gender dan HAM). Ani Widyani mengatakan politik perempuan diawali dengan ide atau bermula dari gagasan. Hal ini berarti perempuan adalah aktor, agensi, dan subjek dalam politik.

Karena sifatnya yang subjek, maka perempuan itu otonom yaitu bisa merepresentasikan atau menyuarakan aspirasi dirinya sendiri. Dari gagasan inilah, perempuan menolak politik dalam ruang sempit. Politik tidak hanya persoalan pemilihan presiden ataupun legislatif yang sifatnya jangka pendek, namun politik itu mencakup semua dimensi kehidupan. Politik jangka pendek inilah, menurut Ani, terekam dalam jejaring media baik itu media sosial, televisi ataupun koran sekarang ini. “Terjadi polarisasi perempuan itu dikutubkan, dibagi menjadi dua yaitu antara Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma’ruf Amin. Apa yang terjadi hari hari ini dengan fenomena politik emak-emak itu, kami melihatnya sebagai side back, kemunduran yang jadi prihatin dan sedih,” ujarnya. Perempuan digiring dalam dua kutub yang pada akhirnya membuat perempuan menjadi objek politik maskulin. Padahal, seyogyanya perempuan adalah subjek yang otonom dan mempunyai kepentingan sendiri.

Tujuan perempuan untuk hadir dalam ruang publik adalah mengkoreksi ketimpangan yang terjadi, di mana politik perempuan berpihak pada yang marjinal. Lebih dari itu, politik kaum hawa ini pun luas, mulai dari persoalan kebangsaan, politik global, dsb. Lebih lanjut, Ani menjelaskan politik gagasan sudah diperjuangkan di Indonesia sejak reformasi.  Perempuan menerjemahkan politik ide tersebut melalui kebijakan. Implementasi kebijakan ini terjadi dengan mengisi perempuan dalam arena politik. Misalnya, sekarang ini kuota perempuan dalam keterwakilan di DPR tingkat pusat ataupun daerah adalah minimal 30 persen. Aturan ini adalah terjemahan dari politik ide atau gagasan tersebut. Yang menjadi tantangan Indonesia ke depan, jelas Ani, adalah permasalahan arus konservatisme yang kian menguat.

Ruang demokrasi yang tadinya dalam keadaan sehat, kemudian tergerus dengan aliran ini yang lalu diperburuk dengan kondisi ekonomi. Perempuan harus berpikir untuk bagaimana bisa menjawab tantangan ini untuk keberlanjutan Indonesia.  Selain itu, gerakan-gerakan perempuan pun tidak bisa bekerja sendiri. “Kita mereformasi politik gagasan, link up dengan gerakan HAM, anti korupsi, dsb. Ini yang menjadi daya dorong untuk bisa memperbaiki dari kualitas representasi politik perempuan,” pungkasnya. Di sisi lain, Tunggal Pamestri menjelaskan, ada berbagai isu utama yang menjadi persoalan perempuan. Pertama, terdapat dua kebijakan yang terganjal yaitu RUU Perlindungan Pekerja  Rumah Tangga (PRT) yang belum juga disahkan dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang semakin ke sini semakin menyeramkan pembahasannya. Kedua, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dalam RKUHP terdapat upaya mengkriminalisasi hubungan seksual melalui beberapa pasal tentang zinah yang pada akhirnya memiliki dampak negatif terhadap perempuan. Misalnya, pasal aborsi dan kontrasepsi. Lebih lanjut, Tunggal menekankan adanya 421 Peraturan Daerah (Perda) diskriminatif terhadap perempuan berdasarkan data Komnas Perempuan tahun lalu.

Yang sedang hangat, Pemkab Bireun Banda Aceh mengeluarkan edaran larangan minum kopi satu meja bagi yang bukan muhrim. Munculnya berbagai perda seperti ini membuat ruang gerak perempuan semakin sempit. “Penetrasi konservatisme sosial makin kuat dan itu membuat perempuan mulai tersingkir dari ruang publik. Semakin sedikit ruang-ruang perempuan berekspresi,” terangnya. Permasalahan ini yang kemudian, ungkap Tunggal, membuat dirinya kesulitan untuk membuat narasi alternatif untuk melawan narasi konservatif tersebut. Ia meyakini adanya satu ruang demokrasi yang di dalamnya harus terjadi pertarungan gagasan. Oleh karena itu, dirinya berharap pada kelompok masyarakat sipil yang perlu melakukan koordinasi dengan baik kepada anggota parlemen. Namun, kondisi tersebut juga belum terefleksi dengan maksimal. Apalagi, kondisi tubuh dan struktur parpol di Indonesia pun masuk kategori maskulin. “Bukan perkara mudah untuk masukkan 30 persen perempuan. Pertarungan dengan bapak-bapak pun keras. Mereka (perempuan) tidak punya cukup power untuk menegosisasikan pandangannya,” imbuh Tunggal.

@ Populi Center 2021

en_USEnglish