Book Review: Quo Vadis Muslim Demokrat Indonesia

Dimas Ramadhan

Dimas Ramadan

Muslim Demokrat, Islam, Budaya Demokrasi, dan Partisipasi Politik di Indonesia Pasca Order Baru

Penulis              : Saiful Mujani

Penerbit            : Gramedia Pustaka Utama

Tahun Terbit       : 2007

Jumlah Halaman : 365

Pada Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, kita disuguhi dengan ekspresi keagamaan kelompok islam dalam proses elektoral yang belum pernah muncul sebelumnya : memusuhi, bahkan mengancam, figur yang berbeda agama, persekusi kepada orang per orang yang menjadi pendukung kubu lawan di tempat umum, hingga masifnya penggunaan masjid sebagai tempat kampanye dan agitasi politik. Suasana seperti ini tidak berhenti pada Pilkada DKI Jakarta saja, melainkan berlanjut pada perhelatan Pilkada 2018, terutama di Jawa Barat, hingga Pemilu tahun 2019. Dari rangkaian proses elektoral tersebut, muncul istilah Perang Badar meski pun sayup-sayup, seolah umat islam di Indonesia sedang dalam keadaan berperang dengan kelompok lain sebagaimana dialami Nabi Muhammad ratusan tahun yang lalu.

Terlepas di sisi sebelah mana kita berpijak, keadaan demikian patut membuat kita melakukan melakukan refleksi tentang hubungan antara islam dan demokrasi di Indonesia. Bertahun-tahun menjalankan praktek demokrasi ternyata tidak serta merta membawa umat islam di Indonesia engage sebagai suatu bangsa. Umat islam memang menjadi terbiasa dengan praktek prosedural memilih pemimpin atau wakilnya secara langsung dalam koridor demokrasi, namun justru disitulah masalahnya: menjadikan pemilu sebagai arena persaingan di satu sisi, namun di sisi lain tidak menjadikan nilai-nilai demokrasi, seperti prinsip egalitarian, toleransi, sikap saling percaya antar warga, dan lain-lain, sebagai budaya. Demokrasi memang bukan barang yang tidak bisa dikritik, namun menerimanya dengan setengah hati hanya akan memunculkan instabilitas politik yang menghambat proses konsolidasi demokrasi.

 

Muslim Demokrat


Dari sini muncul pertanyaan mendasar, benarkah nilai-nilai dan budaya islam, setidaknya yang hidup dikalangan umat muslim di Indonesia, tidak sejalan dengan prinsip dan nilai demokrasi yang notabene bersifat profan? Pertanyaan seperti inilah yang diteliti oleh Saiful Mujani dalam bukunya yang berjudul Muslim Demokrat. Dalam Bab Pendahuluan, ia berangkat dari sejumlah literatur yang meragukan, bahkan cenderung menegasikan, kontribusi positif nilai-nilai dan budaya Islam dalam praktek demokrasi, seperti yang disuarakan oleh Elie Kedourie, Bernard Lewis, dan tentu saja Samuel Huntington. Dari pandangan ketiganya kita akan sampai pada sebuah tesis, bahwa Islam bersifat antagonis terhadap demokrasi, dan karenanya demokrasi di negara-negara berpenduduk mayoritas islam tidak akan pernah berjalan dengan baik (hal.14).

Beberapa ilmuwan sosial politik lain mencoba memberikan alternatif dalam melihat hubungan antara Islam dan demokrasi, termasuk untuk kasus umat islam di Indonesia. Namun menurut Mujani, belum ada satu pun penelitian yang sampai pada kesimpulan yang meyakinkan dan terukur mengenai hubungan islam dan demokrasi. Oleh karenanya penelitian dalam buku ini berupaya membuktikan sejumlah klaim negatif yang muncul mengenai sikap umat muslim dengan nilai dan instrumen demokrasi di Indonesia. Data yang digunakan diambil dari dua survei berskala nasional pada tahun 2001 dan 2002. Untuk membuktikan klaim negatif antara islam dan demokrasi sebagaimana disebut diatas, Mujani memulainya dengan membangun model analisis yang menghubungkan intensitas praktek ibadah dalam islam, dengan (1) modal sosial, (2) toleransi sosial politik, (3) keterlibatan dan kepercayaan terhadap institusi politik, (4) dukungan terhadap sistem demokrasi, dan (5) partisipasi politik.

Dalam temuannya, Mujani menyatakan bahwa dikalangan umat muslim Indonesia, semua unsur penting dalam demokrasi memperkuat satu sama lain. Mujani menunjukkan bukti-bukti terukur yang menolak sejumlah pandangan bahwa Islam tidak sejalan dengan nilai dan sistem demokrasi. Dalam hal modal sosial misalnya, tidak tumbuhnya demokrasi dikalangan masyarakat muslim sering dihubungkan dengan lemahnya civil society, dan islamlah yang dianggap bertanggungjawab atas persoalan tersebut. Untuk kasus Indonesia, Mujani menunjukkan tidak ada satu pun unsur islam yang memiliki korelasi yang negatif dan signifikan dengan keterlibatan dalam perkumpulan sekuler. Secara spesifik ia menyebut ibadah Sunnah, identitas Ke-NU-an, Ke-Muhammadiyah-an, dan jaringan keterlibatan dalam kewargaan Islam, berkontribusi penting pada keterlibatan perkumpulan yang sekuler. Dengan demikian, hipotesa pertama yang diukur oleh Mujani, bahwa semakin islami seseorang, cenderung semakin rendah pula keterikatannya dalam aktifitas kewargaan yang sekuler, tidak terbukti di Indonesia.

Kemudian yang tidak kalah penting ialah sanggahan atas pendapat Huntington, dan juga Kedourie, bahwa konsep negara-bangsa harus dibangun diatas ikatan primordial seperti agama. Konsep ini sepintas bertentangan dengan islam, yang tidak mengenal adanya batasan teritori agama melalui konsep ummah atau komunitas muslim. Mujani menentang pendapat keduanya yang tertuang dalam hipotesa ke sembilan, bahwa semakin islami seseorang semakin ia cenderung tidak mendukung adanya negara-bangsa. Dalam temuannya, tidak ditemukan adanya korelasi negatif yang signifikan antara unsur-unsur islam dengan dukungan terhadap negara-bangsa Indonesia. Ia menambahkan, adanya konsep ummah dalam islam tidak berarti bertentangan dengan gagasan tentang negara-bangsa. Secara keseluruhan, Islam turut membantu mengintegrasikan umat muslim Indonesia ke dalam sistem politik melalui keterlibatan dalam perkumpulan yang sekular, keterlibatan politik, dan partisipasi politik. Pada tingkat individual, islam turut memperkokoh sistem demokrasi dan karenanya memberikan kontribusi yang baik pada proses konsolidasi demokrasi (hal 311).

Uniknya, Mujani tidak melakukan elaborasi lebih lanjut terkait dengan istilah Muslim Demokrat yang dimunculkannya sebagai judul buku. Sebuah judul di sub-bab terakhir pada bab Kesimpulan, hanya tertulis “Munculnya Demokrat Religius”, yang berisi refleksi penulis terhadap hubungan antara Islam, dengan negara di Indonesia. Pada sub-bab tersebut secara sepintas Mujani menghadirkan kembali tautan antara islam dan negara dalam lintasan sejarah sosial politik di Indonesia, dan menutupnya dengan beberapa kemungkinan lain bagi penelitian selanjutnya.

Di luar itu, satu hal yang paling menarik dari temuan Mujani ialah tentang intoleransi politik. Menurut Mujani, kalangan islamis yang masuk dalam kategori intoleran tidak memiliki kecenderungan aktif dalam politik, dan karenanya bukanlah ancaman terhadap stabilitas demokrasi. Pada titik inilah saya merasa terdapat perbedaan antara temuan tersebut dengan kondisi saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir kelompok islamis yang intoleran justru semakin aktif dalam kegiatan politik, mulai dari kelompok yang protes terhadap sistem demokrasi, hingga individu yang masuk dalam kompetisi elektoral, baik sebagai aktor politik, atau pendukung utama aktor politik tertentu.

Perbedaan ini tentu saja hal yang lumrah, mengingat penelitian ini dipublikasikan lebih dari sepuluh tahun yang lalu. Pada kurun waktu survei nasional pertama (2001) hingga buku ini terbit (2007) kelompok islam yang memiliki kecenderungan intoleran memang sudah muncul. Dalam Bab Dua tentang “Islam dan Demokrasi: Asal-Usul Intelektual Dan Konteks Makro”, Mujani menghadirkan kutipan pernyataan sikap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menyinggung hukum Islam terkait kepemimpinan perempuan dalam sosok Presiden Megawati waktu itu. Ini menunjukkan tantangan bagi jalannya konsolidasi demokrasi dari kelompok beragama telah muncul. Hanya saja, jumlah mereka terbatas, hanya di beberapa kota besar saja, dan karenanya sangat mungkin tidak atau kurang terekam dalam survei sebagai sampel responden.

Oleh karena itulah dibutuhkan studi serupa yang lebih baru untuk memotret kembali wajah umat muslim Indonesia saat ini. Salah satu yang patut dipertimbangkan ialah mempertajam kembali dimensi struktural umat islam dalam memandang kondisi demokrasi Indonesia hari ini. Dalam Bab 6 Mujani memang melakukan modeling SES (Socio-Economic Status), namun penyajiannya sebatas untuk mengukur sejauh mana keterlibatan politik dan kepercayaan umat islam pada institusi politik (hal 209), bukan bagaimana umat muslim bertindak merespon kondisi sosial ekonomi dalam proses politik. Saya kira ini sedikit banyak akan membantu memahami sikap intoleran umat islam akhir-akhir ini, karena kita tahu kelompok seperti ini sudah selangkah lebih maju, dari yang tadinya sekedar mengkritik demokrasi, bergeser menjadi penggunaan wacana ketimpangan kesejahteraan yang secara umum dialami oleh umat islam, dan persepsi diskriminasi dalam penegakkan hukum formal. Dari sini, akan muncul pertanyaan besar untuk diperiksa lebih lanjut: apakah sikap intoleran muslim saat ini dipicu oleh proses evaluatif terhadap praktek demokrasi, ataukah adanya agensi yang terlibat didalamnya yang muncul pada waktu-waktu tertentu saja, seperti pada perhelatan pemilu atau pilkada.

Kritik Airlangga Pribadi (2013) tentang peran kelompok muslim pro demokrasi dalam sistem politik kontemporer juga dapat melengkapi penelitian selanjutnya seputar islam dan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, perlu ada evaluasi kritis terhadap elit umat islam yang kini menduduki posisi strategis, baik di pemerintahan mau pun di partai politik, untuk memeriksa apakah mereka masih konsisten dengan agenda keumatan yang progesif, atau justru terserap dan mengukuhkan posisi serta kepentingan elit oligarkis. Dengan cara pandang ini, umat muslim tidak diposisikan sebagai aktor pasif, atau bahkan sumber masalah, melainkan entitas yang terlibat langsung dalam proses politik praktis. Ini juga sekaligus dapat menelusuri dimana letak ketidaktersambungan antara kontribusi positif yang dimiliki muslim Indonesia, sebagimana ditunjukkan oleh penulis, dengan potret intoleransi islamis hari ini. .

Terlepas dari itu, kelebihan buku ini, seperti halnya buku lain yang dipublikasikan oleh Saiful Mujani, berada pada kekayaan literatur yang relevan dalam menerangkan berbagai konsep yang akan diuji. Selain itu, penulisnya juga menyajikan argumennya secara jelas dan detail termasuk dalam menerangkan pengukuran yang digunakan sebagai awal pengujian hipotesa. Tidak berlebihan jika dikatakan buku ini merupakan baseline bagi studi tentang islam dan demokrasi atau pun perilaku memilih di Indonesia.

 

Pustaka


Airlangga Pribadi, “Sebuah Gugatan Bagi Kaum Muslim Demokrat di Indonesia”, Indoprogress.com, edisi 8 Mei 2013, akses 7 Mei 2020.

Share Post:

Follow Rana Pustaka Info

Latest

Copyright @ Populi Center
en_USEnglish