Menakar integritas penyelenggara pemilu

Akhir-akhir ini integritas pemilu dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu terus mengalami guncangan. Publik masih ingat ketika KPU dan Bawaslu beradu argumen perihal calon legislatif (caleg) mantan koruptor. Pada kala itu, KPU bersikeras akan mengembalikan berkas pendaftaran para caleg mantan koruptor, meskipun Bawaslu tidak mempersoalkan. Isu terbaru ada lebih dari 2.000 kotak suara berbahan kardus yang rusak di Badung, Bali. Bagaimana seharusnya penyelenggara pemilu menjaga integritasnya sebagai penjaga gawang demokrasi? Apakah publik tetap dapat percaya akan integritas pemilu dengan pemberitaan akhir-akhir ini?

Untuk membahas itu, Forum Populi Edisi Pemilu 2019 pada Kamis (20/12) mengangkat tema “Menakar Integritas Penyelenggara Pemilu”. Dalam diskusi ini hadir pembicara Dr. Ferry Kurnia Rizkiyansyah (Mantan Komisioner KPU) dan Heroik Pratama (Peneliti Perludem).

Ferry Kurnia mengatakan sekarang ini penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami berbagai permasalahan. Muncul mantan koruptor yang masuk dalam pemilihan calon legislatif (caleg) meskipun KPU telah membuat Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi maju sebagai wakil rakyat. Kemudian, terdapat persoalan 31 juta daftar pemilih yang belum sinkron. Data ini berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri yang belum masuk dalam data KPU. Terbaru adalah perihal kotak suara kardus. Menurut Ferry, pada pemilu-pemilu sebelumnya yaitu 2014, 2015, 2017, dan 2018 kotak suara kardus pernah digunakan. “(Kardus) ini menggantikan yang rusak, yang tidak bisa digunakan lagi. Walaupun untuk kotak suara tetap mengacu pad aluminium,” ujarnya.

Mengenai kinerja KPU sejauh ini, Mantan Komisioner KPU tersebut menjelaskan beberapa point penting. Pertama, regulasi yang masih lambat. Menurutnya, ada dua regulasi PKPU yang masih ditunggu oleh masyarakat yaitu PKPU terkait penghitungan suara  dan PKPU mengenai rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil. Dua PKPU yang seharusnya selesai pada Agustus tahun ini sangat penting karena terkait dengan penghitungan dan rekapitulasi sehingga dibutuhkan oleh segala pihak.

Kedua, komunikasi publik. Dalam pandangan Ferry, sisi transparansi publik KPU belum optimal. Misalnya, hingga sekarang ini belum ada keterangan mengenai berapa banyak anggota legislatif yang menjadi narapidana kasus korupsi. Ketiga, seleksi anggota KPU tingkat provinsi dan kabupaten kota. Terjadi beberapa kasus proses seleksi seperti yang terjadi di Jawa Barat (Jabar). KPU RI merombak nama-nama calon yang lolos ke tahapan fit and proper test. Kondisi ini terkait erat dengan kewenangan KPU yang harus menyeleksi dan memutuskan semua anggota KPU tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Mekanismenya sekarang tidak lagi hirarki. Bayangkan ada 514 kabupaten/kota yang harus diseleksi, diputuskan dan dilantik oleh KPU RI. Dulu didelegasikan oleh KPU provinsi. Ini betapa jelimet (pusing),” terang Ferry.

Di sisi lain, Heroik Pratama menjelaskan desain peraturan di Indonesia telah menciptakan ruang integritas bagi penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu. UUD 1945 menyebutkan bahwa KPU mempunyai tiga kategori dasar yaitu bersifat tetap, nasional, dan mandiri. Dulu pada 1999 penyelenggara pemilu bersifat campuran. Partai politik (parpol) masuk sebagai penyelenggara. Saat ini, penyelenggara pemilu bersifat mandiri sehingga publik dapat percaya terhadap KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Desain UU Nomor 7 Tahun 2017 pun, menurut Heroik, KPU dan Bawaslu memiliki kewenangan untuk membuat tim rekruitmen sendiri. Artinya, peraturan yang ada menempatkan independensi hukum dan integritas bagi penyelenggara pemilu. Akan tetapi, tantangan KPU dan Bawaslu untuk menjaga integritas tidak mudah. Misalnya, terdapat salah satu pasal di UU 7 Tahun 2017 yang menyebutkan peraturan KPU dibuat atas dasar konsultasi bersama Komisi II yang hasilnya mengikat. Akhirnya diajukan banding ke MK dan MK mengabulkan permohonan sehingga RDP antara KPU, DPR, dan pemerintah tidak lagi menjadi dasar yang harus dipenuhi. “Bukan tidak penting RDP dengan Komisi II, tapi titik tekannya sebatas konsultasi. Selebihnya, tetap ditekankan pada keputusan KPU dan Bawaslu,” tuturnya.

@ Populi Center 2021

id_IDIndonesian