Pengesahan RUU Perampasan Aset Lebih Menakutkan Dibanding Hotel Prodeo di Pulau Terpencil

Geram dengan ulah para koruptor, Presiden Prabowo Subianto kemudian mengusulkan untuk membangun penjara yang dikhususkan untuk para pelaku korupsi di pulau terpencil. Rencana menyisihkan anggaran untuk merealisasikan dan pencarian lokasi pulau pun sedang disiapkan. Wacana pembuatan hotel prodeo terpencil adalah wujud ketegasan pemerintah dan patut diapresiasi.

Namun, ada hal yang tidak kalah penting dalam pemberantasan kasus mega korupsi yang kian hari semakin bobrok, yakni segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP). RUU PATP penting karena melalui regulasi ini perampasan aset tidak harus melalui proses pemidanaan pelakunya.

Subyek dalam RUU ini tidak terbatas pada individu atau pelakunya semata, tapi pada pembuktian aset. Melalui prinsip Non-Conviction Based asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture), memungkinkan negara untuk merampas aset yang dapat dibuktikan sebagai hasil dari tindakan korupsi tanpa menunggu ada putusan pidana terhadap pelakunya. Selain itu, negara juga dapat merampas aset apabila nilainya tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber kekayaan yang dimiliki tersangka. Sebagaimana pasal 5 ayat 2 poin a tersebut, jika tersangka tidak dapat membuktikan kekayaannya berasal dari sumber ‘halal’, maka negara dapat langsung merampasnya. Dengan demikian, para koruptor yang kabur dan hingga saat ini belum tertangkap, asetnya dapat diambil melalui pembuktian secara hukum, tanpa harus menjatuhi hukuman pidana terlebih dulu kepada pelakunya. Dan tampaknya, beberapa klausul dan konsekuensi penerapannya membuat para ‘oknum’ ciut. Tidak heran sejak naskah RUU Perampasan Aset dibuat pada 2008, belum ada pembahasan yang cukup serius. Perkembangan terakhir, RUU Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2025-2029, tapi gagal masuk ke dalam prolegnas prioritas 2025. RUU ini sebelumnya masuk prolegnas prioritas 2023 dan 2024, meski tidak kunjung dibahas oleh DPR. Masifnya tindakan korupsi saat ini sejatinya menandai bahwa tidak ada payung hukum yang kuat untuk menangani hal tersebut.

Secara sosiologis, hukuman bagi para pelaku tindakan korupsi yang ringan mengisyaratkan bahwa uang lebih berkuasa dari hukum. Maka tidak mengherankan apabila di kemudian hari kepercayaan publik terhadap institusi hukum semakin lemah (Robinson & Hafiz, 2004). Tidak kunjung disahkannya RUU Perampasan Aset dapat dimaknai juga bahwa negara sedang diokupansi oleh kekuasaan ekonomi, yang pada akhirnya mendominasi sistem sosial, politik, hingga hukum di suatu negara. Jika demikian, akan sulit untuk memberangus tindakan koruptif di Tanah Air, juga kelak akan semakin banyak aktor yang turut mengisi ‘liga-liga korupsi’ di Indonesia. Klasemen sementara, kasus di PT Pertamina Patra Niaga terakit korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang berada di puncak. Kejaksaan Agung menyebut korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun pada 2023. Namun, kasus itu berlangsung dari 2018-2023, sehingga kerugian negara selama lima tahun bisa mencapai Rp 968,5 triliun atau hampir Rp 1 kuadriliun. Untuk itu, di tengah gagasan efisiensi, urgensi untuk membuat produk hukum dalam agenda memberantas tindak pidana korupsi tampaknya lebih masuk akal untuk direalisasikan daripada menghamburkan anggaran untuk membangun penjara baru. Pengesahan RUU Perampasan Aset adalah bentuk political will dari pemerintah. Jika tidak segera disahkan, maka korupsi juga tidak dapat dimusnahkan dengan segera.

Artikel telah terbit di Kompas, 24 Maret 2025

id_IDIndonesian