Beberapa waktu lalu, muncul wacana terkait keinginan pemerintah untuk membentuk Komponen Cadangan (Komcad). Meskipun bukan hal baru, diskursus mengenai Komcad kerap disertai dengan berbagai kekhawatiran dari masyarakat. Aktivis hak asasi manusia Usman Hamid (Anugerah, 2021) misalnya, mengkhawatirkan potensi Komcad yang dapat menimbulkan konflik horizontal. Selain itu, sebagian masyarakat mempertanyakan adanya ancaman pidana bagi warga yang menolak memenuhi panggilan menjadi Komcad (detiknews, 2021). Sementara KontraS menilai bahwa pembentukan Komcad di Kalimantan untuk memperkuat pertahanan Ibu Kota Nusantara (IKN) berpotensi berdampak negatif terhadap hak asasi manusia. Pembentukan Komcad di IKN dianggap berisiko menimbulkan ketegangan sosial dan konflik horizontal di masyarakat (Tempo, 2024).
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis isu pembentukan Komcad dalam konteks penguatan pertahanan negara. Analisis dilakukan dalam kerangka akademis guna memberikan pemahaman yang informatif sekaligus menelaah nilai strategis Komcad sebagai bagian dari sistem pertahanan nasional.
Pertahanan Negara dan Pengelolaan Sumber Daya
Salah satu tanggung jawab utama negara adalah menyediakan pertahanan bagi warga negara dan wilayahnya dari ancaman, baik yang berasal dari aktor negara maupun non-negara. Para pembuat kebijakan pertahanan harus mengambil keputusan terbaik dalam mengelola sumber daya militer dan sipil untuk menjamin perlindungan negara dan sekutunya (Atlantic Council, 2024).
Pengelolaan sumber daya nasional bertujuan memelihara keutuhan, persatuan, kesatuan, dan kedaulatan bangsa dari berbagai ancaman melalui sistem pertahanan semesta. Sistem ini melibatkan seluruh komponen nasional—sumber daya manusia, alam, buatan, serta sarana dan prasarana nasional. Karena itu, peran serta warga negara dalam pertahanan negara menjadi penting. Partisipasi tersebut dapat diwujudkan melalui pengabdian sesuai profesi dan pembinaan kesadaran bela negara, seperti cinta tanah air, kesetiaan pada Pancasila, dan kesiapan berkorban untuk bangsa. Salah satu variabel penting dalam kebijakan pertahanan adalah doktrin militer, yang menjelaskan keputusan terkait pelibatan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung keamanan negara.
Doktrin militer memperkuat kesiapan militer dengan mendefinisikan apa yang dipersiapkan oleh tentara, serta bagaimana pengembangan kekuatan dievaluasi secara struktural dan operasional (Ka Po Ng, 2005). Doktrin ini berfungsi sebagai panduan pengembangan struktur, pelatihan, dan alokasi sumber daya untuk mendukung kekuatan militer. Dengan demikian, kesiapan militer merupakan hasil dari pengembangan dan penerapan kekuatan secara sistematis dengan arah dan kecepatan tertentu.
Lebih dari itu, doktrin militer memiliki fungsi komunikatif: ia mencerminkan budaya strategis, nilai organisasi, serta persepsi dan tujuan nasional. Doktrin juga mengomunikasikan batas kemampuan strategis negara berdasarkan kepemimpinan, politik, ekonomi, teknologi, dan populasi. Dengan kata lain, kebijakan pertahanan melahirkan doktrin pertahanan sebagai panduan dalam mengonversi potensi nasional menjadi kekuatan nyata.
In World Power Assessment, R.S. Cline menjelaskan formula statis untuk mengukur potensi kekuatan nasional (power potential) sebagai berikut:
Pp = (C + E + M) × (S + W)
Keterangan:
- C (Critical Mass): massa kritis yang terdiri dari wilayah dan populasi.
- E (Economic Capability): kemampuan ekonomi.
- M (Military Capability): kemampuan militer.
- S (Strategic Purpose): tujuan strategis.
- W (National Will): tekad nasional.
Dalam formula ini, populasi dan wilayah membentuk massa kritis yang menjadi dasar seluruh elemen kekuatan nasional. Cline menekankan bahwa faktor kuantitatif seperti populasi, ekonomi, dan militer harus diperkuat dengan faktor kualitatif seperti tujuan strategis dan tekad nasional agar potensi tersebut dapat dioptimalkan (Cline, 1975).
Dalam konteks Indonesia, populasi menjadi variabel strategis yang dikelola untuk mendukung pertahanan negara. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. UU tersebut menegaskan pentingnya sistem pertahanan yang bersifat semesta, dengan melibatkan seluruh warga negara dan sumber daya nasional.
Formulasi kekuatan nasional Indonesia dijabarkan dalam Doktrin Perang Semesta (SISHANKAMRATA), yang berlandaskan tiga prinsip utama:
- Kerakyatan: pertahanan oleh dan untuk rakyat.
- Kesemestaan: melibatkan seluruh komponen bangsa menghadapi ancaman militer maupun non-militer.
- Kewilayahan: penyesuaian strategi pertahanan dengan kondisi geografis dan sosial wilayah.
Doktrin ini menegaskan tiga komponen utama:
- Komponen Utama: TNI dan Polri.
- Komponen Cadangan: warga negara terlatih yang siap dikerahkan untuk memperkuat pertahanan.
- Komponen Pendukung: elemen masyarakat, lembaga, dan individu yang berperan mendukung pertahanan.
Konversi Populasi Menjadi Kekuatan Nasional
Populasi Indonesia yang besar merupakan potensi kekuatan nasional. Potensi ini diwujudkan melalui pembentukan Komcad, sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2002 dan UU No. 23 Tahun 2019. Komcad dibentuk berdasarkan doktrin Perang Semesta, sebagai bagian dari strategi penguatan pertahanan nasional bersama peningkatan alutsista. Dalam situasi darurat, seperti perang atau bencana besar, Komcad berperan sebagai sumber daya manusia terlatih dan terorganisir untuk membantu TNI (Tempo, 2023).
Berbeda dengan wajib militer, Komcad bersifat sukarela. Setelah menjalani pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan, anggota Komcad kembali ke masyarakat dengan status sipil, namun dapat dimobilisasi saat dibutuhkan hingga usia 48 tahun. Mobilisasi Komcad hanya dilakukan atas keputusan Presiden dengan persetujuan DPR, dalam keadaan darurat militer atau perang. Dalam keadaan damai, mereka tidak memiliki kewenangan militer dan hanya aktif selama pelatihan. Dengan demikian, Komcad berfungsi sebagai mekanisme konversi populasi menjadi kekuatan nasional, yang siap mendukung TNI dalam operasi militer maupun operasi kemanusiaan.
Pertahanan Siber sebagai Prioritas Baru
Dalam konteks dinamika ancaman modern, dimensi siber menjadi salah satu bidang strategis yang perlu diperkuat. Manpower dalam Komcad sebaiknya tidak hanya berfokus pada jumlah personel, tetapi juga pada kualitas kemampuan teknologi dan keamanan siber. Keterlibatan generasi muda yang melek teknologi merupakan potensi besar bagi pengembangan Komcad berbasis siber. Dengan demikian, konversi populasi menjadi kekuatan nasional akan lebih relevan dan efektif, karena menggabungkan keunggulan jumlah dengan keahlian teknis.
Kualitas sumber daya sipil dalam bidang teknologi dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pertahanan siber nasional. Pendekatan ini menjadikan Komcad bukan sekadar penambah personel, tetapi juga komponen strategis dalam pertahanan modern yang memberikan kontribusi nyata bagi keamanan negara di era digital.
Reference
Anugerah, Pijar (2021) “Apa itu Komcad dan mengapa dikhawatirkan aktivis HAM walau Jokowi sudah tegaskan hanya untuk kepentingan pertahanan,” diakses melalui https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-58833272
Atlantic Council (2024) “Defense Policy” diakses melalui https://www.atlanticcouncil.org/issue/defense-policy/#:~:text=One%20of%20the%20primary%20responsibilities,their%20nations%20and%20their%20allies.
Cline, Ray S (1975) World Power Assessment: A Calculus of Strategic Drift, Washington DC: The Center for Strategic and International Studies, Georgetown University.
Detiknews (2021) “Masyarakat Tolak Panggilan Jadi Komcad Terancam Pidana?, Kemhan Menjawab,” diakses melalui https://news.detik.com/berita/d-5758306/masyarakat-tolak-panggilan-jadi-komcad-terancam-pidana-kemhan-menjawab
Ka Po Ng (2005) Interpreting China’s Military Power, New York: Taylor & Francis
Kementerian Pertahanan Negara (2014) “Doktrin Pertahanan Negara”, Republik Indonesia
Kementerian Pertahananan Republik Indonesia (2022) “Penetapan Komponen Cadangan TNI 2022, Menhan Prabowo: 2.974 Orang Dilatih di Masing-masing Matra”, diakses melalui https://www.kemhan.go.id/2022/09/08/penetapan-komponen-cadangan-tni-2022-menhan-prabowo-2-974-orang-dilatih-di-masing-masing-matra.html#:~:text=%E2%80%9CSebanyak%202.974%20orang%20Komcad%20Pertahanan,(Biro%20Humas%20Setjen%20Kemhan).
Republik Indonesia, Undang-Undang No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Negara
Republik Indonesia, Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Tempo (2024) “KontraS: Pembentukan Komcad justru Tambah Konflik Horizontal Masyarakat IKN,” diakses melalui https://www.tempo.co/hukum/kontras-pembentukan-komcad-justru-tambah-konflik-horizontal-masyarakat-ikn-10000
Tempo (2023) “Berbeda dengan Wajib Militer, Inilah Komponen Cadangan TNI dan Dasar Peraturannya,” diakses melalui https://www.tempo.co/politik/berbeda-dengan-wajib-militer-inilah-komponen-cadangan-tni-dan-dasar-peraturannya-135776