Dalam rangka memperkuat ruang dialog publik mengenai arah kebijakan luar negeri Indonesia, Populi Center menyelenggarakan diskusi Forum Populi bertajuk “Membaca Kebijakan Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP)”. Diskusi ini bertujuan menjadi ruang dialog terbuka untuk membahas keputusan Indonesia bergabung dalam BoP, termasuk peluang, risiko, dan strategi mitigasi agar komitmen Indonesia perdamaian di Gaza dan perdamaian global tetap terjaga di tengah perubahan tata kelola internasional. Diskusi menghadirkan Moch. Faisal Karim akademisi Hubungan Internasional dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan Yugolastarob Komeini peneliti Populi Center. Diskusi ini juga dipandu oleh Emiria Dinar Triana, Peneliti Populi Center melalui Zoom.
Diskusi diawali oleh Moch. Faisal Karim yang menempatkan BoP dalam konteks perubahan tata kelola global. Ia menekankan bahwa upaya perdamaian dalam konflik berkepanjangan, terutama di Timur Tengah, secara historis lebih sering ditentukan oleh peran kekuatan besar dibanding institusi internasional. Menurutnya, keberhasilan perdamaian sangat ditentukan oleh kredibilitas insentif dan hukuman, kemampuan penegakan, serta jaminan keamanan yang nyata. Karena itu, BoP ia pahami sebagai mekanisme yang lebih realistis dan mencerminkan gejala pergeseran ketika multilateralisme melemah dan pengambilan keputusan semakin dipengaruhi kepemimpinan personal.
Faisal juga menegaskan bahwa isu Gaza tidak lagi sekadar isu kemanusiaan, melainkan ikut terkait dengan pertarungan tatanan dunia. Dalam konteks tersebut, keputusan Indonesia bergabung sebagai strategi menjaga akses agar Indonesia tidak termarginalisasi dari proses pengambilan keputusan. Ia menilai langkah ini tidak otomatis bertentangan dengan prinsip bebas aktif karena praktik kebijakan luar negeri Indonesia sejak dulu bergerak fleksibel untuk menjaga ruang otonomi dan kemampuan manuver, termasuk melalui strategi hedging dan ambiguitas strategis.
Meski demikian, Faisal mengingatkan adanya risiko yang harus dimitigasi sejak awal. Ia menyoroti potensi keterjebakan jika mandat dan aturan pelibatan tidak jelas, biaya reputasi dan legitimasi di mata Global South, serta tekanan publik domestik yang tinggi karena isu Palestina sangat sensitif. Ia juga menyinggung risiko berkurangnya otonomi strategis bila posisi Indonesia dipersepsikan terlalu dekat pada satu kekuatan. Karena itu, ia mendorong pemerintah memastikan mandat dan batas peran yang tegas, memperkuat akuntabilitas dan keterhubungan dengan kerangka PBB, memperjuangkan peran Indonesia dalam desain teknis bukan hanya pada tahap pelaksanaan, memperluas koordinasi dengan aktor regional, serta membangun komunikasi kebijakan yang terbuka kepada publik dan pemangku kepentingan domestik.
Paparan berikutnya disampaikan oleh Yugolastarob Komeini yang menyoroti BoP dari sisi risiko politik internasional. Ia menilai kecenderungan kebijakan luar negeri Amerika Serikat saat ini semakin menonjolkan pendekatan America First dan mendorong diplomasi yang transaksional. Dalam pola ini, hubungan luar negeri lebih banyak dibaca dalam kalkulasi untung rugi dan bergerak menuju skema pay to play. Ia mengingatkan bahwa dalam relasi bilateral yang asimetris, negara seperti Indonesia rentan terdorong mengikuti agenda pihak yang lebih kuat dan menanggung pengorbanan yang besar untuk menjaga konsistensi tujuan.
Yugo menegaskan bahwa risiko utama bagi Indonesia terletak pada biaya legitimasi. Jika pelaksanaan BoP tidak efektif atau memunculkan dampak negatif, Indonesia dapat dipersepsikan ikut melegitimasi arah kebijakan BoP karena menjadi bagian dari mekanisme tersebut. Ia juga mengingatkan kemungkinan BoP menjadi preseden untuk digunakan di konteks konflik lain dengan dalih perdamaian global. Karena itu, ia menekankan bahwa Indonesia tidak boleh menggantungkan agenda Palestina hanya pada BoP. Indonesia perlu tetap konsisten dan aktif di berbagai forum multilateral yang selama ini menjadi modal diplomasi Indonesia.
Sebagai rekomendasi, Yugo mendorong pemerintah menetapkan standar penilaian yang jelas dan terbuka atas keterlibatan Indonesia dalam BoP. Standar ini menjadi ukuran untuk menilai apakah BoP berjalan sejalan dengan prinsip hukum internasional dan tujuan perdamaian yang diklaim, sekaligus membantu menjaga kredibilitas Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya Indonesia bersuara tegas meski berbeda agar posisi Indonesia tidak terbaca terlalu condong pada satu kekuatan.
Diskusi ini menegaskan bahwa BoP tidak cukup dipahami sebagai simbol idealisme perdamaian. Keterlibatan Indonesia perlu diuji melalui mandat yang jelas, akuntabilitas pelaksanaan, serta konsistensi posisi Indonesia baik di dalam BoP maupun melalui kanal multilateral lainnya. Forum ini juga menekankan pentingnya komunikasi publik yang transparan dan pelibatan masyarakat sipil sebagai interest group agar kebijakan luar negeri tetap mendapat dukungan di dalam negeri sekaligus menjaga kredibilitas Indonesia di tingkat global.