Blind Spot Perlindungan Anak: Ketika Hukum Menghukum Peristiwa, Tapi Tak Mengunci Proses Child Grooming

Isu kekerasan seksual terhadap anak kerap muncul ke ruang publik ketika peristiwa pidana telah terjadi dan menimbulkan korban. Namun, perhatian hukum dan kebijakan seringkali berhenti pada peristiwa akhir tindak pidana yang sudah sempurna tanpa cukup mengunci proses panjang yang mendahuluinya. Salah satu proses yang paling sulit dikenali namun sangat menentukan adalah child grooming, yaitu rangkaian manipulasi psikologis yang dilakukan pelaku untuk membangun relasi semu yang tampak aman, penuh perhatian, dan wajar. Child grooming merujuk pada proses sistematis ketika pelaku membangun kedekatan emosional, kepercayaan, dan ketergantungan pada anak atau remaja dengan tujuan akhir melakukan kekerasan atau eksploitasi seksual (Anggreany Haryani Putri, 2023). 

Fenomena ini menimbulkan blind spot dalam sistem perlindungan anak, hukum hadir sebagai alat penghukuman setelah kejadian, tetapi belum sepenuhnya efektif sebagai mekanisme pencegahan yang mampu memutus proses grooming sejak dini.

Grooming sebagai Isu Global: Pergerakan dan Dinamikanya

Secara global, grooming mulai mendapat perhatian serius seiring meningkatnya penggunaan internet dan teknologi digital sejak awal 2000-an. Laporan lembaga internasional seperti UNICEF dan ECPAT menunjukkan bahwa pola kekerasan seksual terhadap anak bergeser dari ruang fisik ke ruang digital, dengan pelaku memanfaatkan media sosial, gim daring, dan platform komunikasi privat. Di banyak negara maju seperti Inggris dan Australia, tindakan grooming telah diakui sebagai kejahatan tersendiri bahkan sebelum terjadi kontak seksual atau kekerasan fisik, menunjukkan pendekatan yang lebih preventif ketimbang reaktif.

UNICEF dan ECPAT International mencatat bahwa media sosial, gim daring, serta aplikasi percakapan privat menjadi medium utama pelaku untuk mengidentifikasi, mendekati, dan mengisolasi korban anak di bawah usia 18 tahun. Di Inggris, National Society for the Prevention of Cruelty to Children (NSPCC) melaporkan ribuan kasus sexual communication with a child setiap tahunnya setelah diberlakukannya Serious Crime Act 2015 yang secara eksplisit mengkriminalisasi komunikasi seksual dengan anak di bawah 16 tahun, bahkan sebelum terjadi pertemuan fisik. Pada periode 2021–2022, kepolisian Inggris mencatat lebih dari 5.000 pelanggaran terkait komunikasi seksual terhadap anak. Pendekatan ini menunjukkan pergeseran kebijakan dari model reaktif (menunggu terjadinya kekerasan fisik) menuju model preventif dengan mengakui grooming sebagai tindak pidana tersendiri.

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa risiko eksploitasi anak di industri hiburan bukan fenomena baru, dan sejumlah negara telah meresponsnya dengan pendekatan regulatif yang lebih preventif. Di Amerika Serikat, negara bagian seperti California menerapkan Coogan Law, yang mengatur jam kerja, pendidikan, pengelolaan pendapatan, serta kewajiban pendampingan bagi child performers. Meski regulasi ini belum sepenuhnya mencegah eksploitasi, ia menunjukkan pengakuan negara terhadap industri hiburan sebagai sektor berisiko tinggi yang membutuhkan pengawasan khusus.

Di Inggris terdapat Children and Young Persons Act dan kebijakan child performance licensing mewajibkan izin kerja, kehadiran chaperone independen, serta pembatasan ketat interaksi anak dengan pihak produksi. Pendekatan ini secara eksplisit menempatkan negara sebagai pengawas relasi kerja anak, bukan sekadar penindak pidana setelah kekerasan terjadi. Sementara di Korea Selatan, pasca berbagai skandal eksploitasi idol anak, mulai memperketat regulasi agensi hiburan melalui pembatasan kontrak, jam kerja, dan kewajiban perlindungan kesehatan mental. Meski masih menghadapi kritik, langkah ini mencerminkan pengakuan bahwa industri hiburan memiliki potensi struktural untuk mengeksploitasi anak jika tidak diatur secara ketat. Dibandingkan dengan praktik tersebut, Indonesia masih tertinggal dalam memposisikan industri hiburan sebagai sektor berisiko tinggi yang memerlukan rezim perlindungan khusus. Ketertinggalan ini memperlebar blind spot hukum terhadap proses grooming yang dilegitimasi oleh sistem industri.

Tren Kekerasan Berbasis Gender & Implikasi Child Grooming di Indonesia

Child grooming merupakan proses manipulasi bertahap yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah usia 18 tahun untuk membangun kepercayaan, ketergantungan emosional, serta kontrol sebelum terjadinya eksploitasi seksual. Berbeda dengan kekerasan berbasis gender secara umum, grooming memiliki karakteristik khas berupa pendekatan gradual, relasi kuasa yang asimetris, dan penciptaan ikatan emosional yang membuat korban sulit mengenali atau melaporkan kekerasan.

Di Indonesia, data statistik nasional belum secara khusus mengkategorikan child grooming sebagai delik tersendiri. Catatan Tahunan Komnas Perempuan dan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) umumnya mengelompokkan kasus dalam kategori kekerasan seksual terhadap anak tanpa memisahkan apakah terdapat pola grooming sebelumnya. Keterbatasan kategorisasi ini menyebabkan proses manipulatif yang mendahului kekerasan seksual sering tidak terlihat dalam statistik resmi. Meskipun demikian, sejumlah kasus konkret menunjukkan pola child grooming yang jelas.

Pertama, kasus kekerasan seksual terhadap santri perempuan di lingkungan pesantren di Jawa Barat (2021–2022) memperlihatkan pola relasi kuasa yang dimanfaatkan pelaku. Pelaku sebagai pimpinan lembaga pendidikan membangun legitimasi moral dan keagamaan, menciptakan relasi kepercayaan, serta mengisolasi korban sebelum terjadinya kekerasan seksual berulang. Dalam konstruksi ini, eksploitasi tidak terjadi secara spontan, melainkan melalui proses pembentukan ketergantungan dan kepatuhan yang menyerupai pola grooming klasik.

Kedua, dalam beberapa perkara yang melibatkan figur publik atau tokoh dengan posisi sosial tinggi, pola manipulasi relasional juga terlihat. Pendekatan dilakukan melalui pemberian perhatian khusus, janji bantuan karier atau pendidikan, hingga penciptaan hubungan eksklusif yang menempatkan anak dalam posisi subordinat. Relasi kuasa dan ketimpangan usia menjadi faktor sentral yang memungkinkan terjadinya kontrol psikologis sebelum kekerasan seksual dilakukan.

Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa child grooming tidak selalu dimediasi teknologi digital, dan tidak identik dengan kekerasan berbasis gender online. Sebaliknya, grooming dapat berlangsung dalam ruang pendidikan, lingkungan keagamaan, komunitas olahraga, maupun industri hiburan, selama terdapat ketimpangan kuasa yang memungkinkan manipulasi bertahap terhadap anak.

Tabel Data Korban dan Pelaku dalam  KDP dan KMP

Data Komnas Perempuan 2024 diolah Penulis

Dalam banyak kasus, child grooming berkembang menjadi kekerasan dalam pacaran (dating violence), baik dalam bentuk manipulasi emosional, pengawasan ketat, tekanan seksual, hingga ancaman menyebarkan dokumentasi pribadi. Remaja perempuan yang terlanjur terikat secara emosional seringkali sulit keluar karena merasa berutang budi, takut kehilangan, atau bahkan tidak menyadari bahwa mereka sedang mengalami kekerasan. Fenomena ini menunjukkan bahwa child grooming bukan sekadar tindakan pendekatan yang berbahaya, tetapi merupakan pintu masuk menuju siklus kekerasan yang lebih dalam dan berulang.

Berdasarkan data Komnas Perempuan Tahun 2024, tercatat sebanyak 36 kasus Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) dan 52 kasus Kekerasan oleh Mantan Pacar (KMP) terhadap remaja perempuan usia 14-17 tahun (Komnas Perempuan, 2025). Bentuk kekerasannya beragam, mulai dari kekerasan seksual, kekerasan fisik, kekerasan ekonomi, dan kekerasan psikis. Dalam KMP terdapat pola khusus, di mana groomer juga mengancam dengan tujuan untuk menjalin hubungan kembali dengan korban.

Implikasi Struktural: Blind Spot dalam Pengaturan Hukum

Kerentanan child grooming di Indonesia diperparah oleh belum adanya pengakuan eksplisit terhadap grooming sebagai proses manipulatif yang berdiri sendiri sebelum terjadinya kekerasan seksual. Hukum positif cenderung mengintervensi setelah terjadi tindakan seksual eksplisit, bukan pada tahap awal pembentukan kontrol dan ketergantungan.

Dalam sektor industri hiburan, tidak terdapat kewajiban sistem perlindungan anak yang komprehensif seperti pembatasan komunikasi privat, pendamping independen, atau mekanisme audit perlindungan anak. Akibatnya, pengawasan terhadap relasi kuasa antara anak dan aktor dewasa sangat bergantung pada kontrol informal keluarga, yang sering kali tidak memadai. Dengan demikian, child grooming di Indonesia lebih tepat dipahami sebagai risiko struktural dalam relasi kuasa yang tidak diawasi secara sistemik. Tanpa pengakuan dan regulasi yang lebih preventif, intervensi hukum akan tetap bersifat reaktif dan terlambat.

Kerangka Hukum Nasional dan Tantangannya

Secara normatif, Indonesia telah memiliki sejumlah instrumen hukum untuk melindungi anak dari kekerasanseksual, antara lain UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya. Pasal 76E UU Perlindungan Anak melarang tipu muslihat, rangkaian kebohongan, dan bujukan terhadap anak untuk tujuan perbuatan cabul. Unsur tersebut secara konseptual relevan dengan praktik child grooming. Namun, norma tersebut masih mensyaratkan adanya tujuan atau akibat berupa perbuatan cabul, sehingga proses manipulatif yang bersifat psikologis dan berlangsung bertahap belum sepenuhnya diakui sebagai delik yang berdiri sendiri.

UU TPKS telah memperluas pengakuan terhadap kekerasan seksual non-fisik dan relasi kuasa. Meski demikian, child grooming belum dirumuskan secara eksplisit sebagai tindak pidana tersendiri. Akibatnya, intervensi hukum cenderung terjadi setelah eksploitasi seksual terbukti, bukan pada tahap awal pembentukan kontrol dan ketergantungan. Kemudian melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 dan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, negara mulai memperkuat pendekatan preventif berbasis sistem, khususnya di ruang digital. Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menerapkan perlindungan anak. Namun, karena bersifat administratif, pengaturan tersebut belum menutup kekosongan pengakuan child grooming sebagai delik pidana substantif.

Dengan demikian, meskipun kerangka hukum nasional telah memuat norma yang berkaitan dengan mekanisme grooming, pengaturannya masih tersebar dan implisit. Ketiadaan rumusan eksplisit menyebabkan perlindungan hukum terhadap anak dari praktik grooming masih bersifat reaktif dan belum sepenuhnya preventif.

Mengunci Proses

Pendekatan hukum pidana di Indonesia masih didominasi paradigma actus reus yang menitikberatkan pada pembuktian perbuatan konkret dan akibat yang nyata. Dalam konteks kekerasan seksual terhadap anak, intervensi hukum umumnya baru dilakukan setelah terjadi perbuatan cabul, persetubuhan, atau bentuk eksploitasi seksual yang dapat dibuktikan secara fisik maupun digital.

Pendekatan ini kurang memadai dalam merespons child grooming, karena grooming bekerja sebagai proses manipulatif yang berlangsung bertahap sebelum terjadinya tindak seksual. Pelaku membangun kepercayaan, menciptakan ketergantungan emosional, mengisolasi anak dari lingkungan pendukung, serta menormalisasi interaksi yang melanggar batas. Pada tahap ini, kerugian yang terjadi bersifat psikologis dan relasional, serta belum selalu memenuhi unsur delik seksual konvensional.

Yang dimaksud dengan pendekatan hukum yang berorientasi “mengunci proses” adalah model intervensi yang memungkinkan negara bertindak pada tahap awal pembentukan relasi manipulatif, tanpa harus menunggu terjadinya perbuatan seksual eksplisit. Secara praktis, pendekatan ini dapat diwujudkan melalui:

  1. Perumusan child grooming sebagai delik tersendiri, sehingga komunikasi manipulatif, bujukan seksual, atau pembangunan relasi eksploitif terhadap anak sudah dapat dipidana meskipun belum terjadi kontak fisik atau perbuatan cabul.
  2. Kriminalisasi komunikasi seksual dengan anak (sexual communication with a child), terutama dalam konteks digital, sebagaimana diterapkan di beberapa yurisdiksi lain, sehingga tahap awal pendekatan seksual sudah dapat dihentikan melalui mekanisme hukum.
  3. Penerapan kewajiban pelaporan dan sistem safeguarding di institusi pendidikan, keagamaan, olahraga, dan industri hiburan, sehingga relasi privat yang berpotensi eksploitatif dapat diawasi dan diaudit secara sistemik.
  4. Pemberian kewenangan pembatasan atau perintah perlindungan (protection order) terhadap individu yang terindikasi melakukan pendekatan manipulatif terhadap anak, sebelum terjadi eksploitasi lebih lanjut.

Dengan pendekatan ini, hukum tidak lagi semata-mata menghukum peristiwa akhir, melainkan membangun hambatan normatif terhadap tahapan awal proses grooming. Pergeseran ini sejalan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (best interests of the child), yang menuntut perlindungan preventif dan bukan sekadar retributif. Tanpa perubahan tersebut, sistem hukum akan terus berada dalam posisi reaktif menghukum setelah kerusakan psikologis dan sosial terjadi sementara proses manipulatif yang mendahului kekerasan tetap berada di wilayah abu-abu yang sulit dijangkau intervensi hukum.

Rekomendasi

Untuk secara substantif menekan praktik child grooming, khususnya di industri hiburan, kebijakan negara tidak dapat berhenti pada penambahan norma hukum atau imbauan moral semata. Akar masalah grooming terletak pada kombinasi relasi kuasa yang timpang, absennya sistem perlindungan anak yang mengikat industri, serta budaya kerja yang menormalisasi kedekatan personal antara anak dan figur otoritas dewasa. Oleh karena itu, strategi pencegahan harus dirancang sebagai intervensi struktural yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, industri, serta masyarakat sipil dalam satu kerangka tata kelola yang terkoordinasi.

  1. Pemerintah perlu memosisikan pencegahan child grooming sebagai bagian dari kebijakan perlindungan anak berbasis risiko dengan menetapkan industri hiburan dan sektor kreatif sebagai sektor berisiko tinggi, sehingga memungkinkan penerapan standar perlindungan yang lebih ketat, termasuk pengaturan interaksi orang dewasa anak dalam ruang profesional. Penguatan ini perlu diiringi oleh fungsi pengawasan DPR RI terhadap implementasi UU TPKS, khususnya terkait perlindungan dan pemulihan korban grooming, melalui mekanisme dengar pendapat publik yang inklusif.

Di sisi eksekutif, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak perlu menerbitkan pedoman nasional penanganan child grooming yang menegaskan bahwa anak tidak dapat memberikan persetujuan yang sah dalam relasi seksual dengan orang dewasa serta menjamin pendekatan berbasis korban dalam pelayanan UPTD PPA. Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama Dewan Pers perlu memastikan praktik pemberitaan yang ramah korban dengan mencegah framing yang menyalahkan korban atau menyiratkan adanya persetujuan, termasuk dalam kasus yang melibatkan figur publik.

  • Pemerintahperlu membangun sistem child safeguarding yang bersifat wajib dan dapat diaudit, bukan sukarela. Pemerintah, melalui KemenPPPA bekerja sama dengan kementerian teknis terkait (Kemenparekraf, Kemendikbudristek, Kominfo), perlu menetapkan standar nasional perlindungan anak di industri hiburan yang mencakup kode etik relasi kerja, mekanisme pelaporan independen, perlindungan saksi dan korban, serta sanksi administratif dan ekonomi bagi institusi yang lalai. Tanpa instrumen sanksi yang nyata, komitmen perlindungan anak akan terus berhenti pada dokumen formal tanpa perubahan praktik di lapangan.
  • Melakukan reformasi hukum pidana perlu diarahkan untuk memperluas fungsi pencegahan negara. Perumusan child grooming sebagai delik khusus harus diikuti dengan pedoman penegakan hukum yang sensitif terhadap relasi kuasa dan bukti psikologis, sehingga aparat tidak bergantung sepenuhnya pada terjadinya kekerasan seksual fisik. Dalam konteks industri hiburan, hal ini memungkinkan intervensi negara dilakukan sejak munculnya pola relasi manipulatif, bukan setelah anak mengalami kerusakan psikologis yang mendalam.
  • Strategi pencegahan grooming harus disertai dengan transformasi budaya industri. Pemerintah perlu mendorong perubahan norma melalui insentif dan disinsentif kebijakan, seperti menjadikan kepatuhan terhadap standar perlindungan anak sebagai prasyarat perizinan produksi, pendanaan, dan akses promosi. Dengan demikian, perlindungan anak tidak lagi dipersepsikan sebagai hambatan kreativitas, melainkan sebagai standar profesional industri.
  • Hadir atau absensinya akan keterlibatan  masyarakat sipil, keluarga, dan komunitas penggemar menjadi elemen penting dalam ekosistem perlindungan anak. Negara perlu memastikan adanya ruang partisipasi publik yang aman untuk melaporkan dugaan grooming tanpa resiko kriminalisasi balik atau stigmatisasi. Pendekatan ini menegaskan bahwa pencegahan grooming adalah tanggung jawab kolektif yang hanya dapat efektif jika negara menyediakan sistem yang melindungi pelapor dan korban.

Melalui strategi yang menyentuh akar masalah ini, pencegahan child grooming tidak lagi bergantung pada kesadaran individual semata, melainkan ditopang oleh tata kelola negara yang kuat, industri yang bertanggung jawab, dan masyarakat yang terlindungi. Blind spot perlindungan anak terhadap grooming menunjukkan bahwa hukum Indonesia masih lebih mahir menghukum peristiwa dibanding mengunci proses. Dengan mengintegrasikan reformasi legislasi, kebijakan pencegahan, dan tata kelola industri dalam satu kerangka, negara memiliki peluang nyata untuk membangun sistem perlindungan anak yang preventif, adil, dan berkelanjutan.

Bibliography

Aurelie. (2023). Broken String. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Australian Institute of Criminology. (2020). Online Child Sexual Exploitation and Grooming. Canberra.

Council of Europe. (2007). Convention on the Protection of Children against Sexual 

Exploitation and Sexual Abuse (Lanzarote Convention). Strasbourg.

ECPAT International. (2016). Online Child Sexual Exploitation: Grooming and Abuse Patterns. Bangkok.

ECPAT International. (2021). Protecting Children from Online Grooming: Global Responses and Policy Gaps. Bangkok.

UNICEF. (2021). Child Protection and Digital Risks. New York.

UNICEF. (2023). Preventing Violence Against Children in Digital Environments. New York.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BBC News. (2020). Justin Bieber opens up about childhood fame and exploitation.

The Guardian. (2021). How the entertainment industry failed to protect child performers.

Human Rights Watch. (2018). South Korea: Child K-Pop Stars Face Exploitation Risks.

International Labour Organization. (2015). Child Labour in the Entertainment Industry. Geneva.

Korean Ministry of Culture, Sports and Tourism. (2017). Standard Exclusive Contract for Young Entertainers. Seoul.

UK Department for Education. (2015). Child Performance and Activities Licensing Guidance. London.

UK Government. (1963). Children and Young Persons Act.

UNICEF. (2017). Children in the Digital Economy. New York.

Penulis

Emiria Dinar Triana, S.Hub.Int., M.IP

Adhimas Shaquille Omar Muzakki, S.IP.

en_USEnglish