Para Pakar Dorong Evaluasi Menyeluruh Otonomi Daerah

Peluncuran buku Decentralization, Democracy, and Local Politics in Indonesia di Populi Center, Jakarta Selatan menghadirkan diskusi kritis dari berbagai pemangku kepentingan mengenai perjalanan desentralisasi Indonesia selama seperempat abad. Para pembicara sepakat bahwa otonomi daerah membutuhkan evaluasi dan pembenahan struktural, bukan penghapusan.

Kurang dari Separuh Masyarakat Paham Otonomi Daerah

Dr. Testriono dari Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) memaparkan temuan berdasarkan Survei Populi Center yang cukup mengejutkan: kurang dari separuh responden mengaku mengetahui atau memahami konsep otonomi daerah padahal kebijakan ini merupakan salah satu perubahan paling mendasar dalam tata pemerintahan Indonesia pasca-Reformasi.

Menurutnya, temuan ini mencerminkan bahwa dalam persepsi publik, pusat kekuasaan masih dianggap berada di Jakarta. Masyarakat cenderung tertuju pada Presiden dan DPR, sementara institusi lokal seperti DPRD, Bupati, dan Gubernur belum dipandang sebagai pemegang kewenangan yang signifikan.

Testriono juga mencatat bahwa berbagai tujuan normatif desentralisasi mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat, memperluas partisipasi publik, dan mendorong inovasi daerah belum sepenuhnya tercapai. Korupsi di tingkat daerah, ketimpangan antar wilayah, dan tingginya ketergantungan fiskal menjadi persoalan yang masih belum terselesaikan setelah 25 tahun implementasi.

Di akhir, Testriono menegaskan pentingnya modernisasi SDM Birokrasi Daerah. Belajar dari kesuksesan negara maju, kunci keberhasilan desentralisasi terletak pada kualitas manusianya. Sistem berbasis merit (merit-based system) serta kejelasan skema reward & punishment bagi aparatur daerah harus diperkuat untuk memangkas jurang kapabilitas antardaerah yang saat ini terlampau lebar.

Ekses Negatif Bukan Alasan untuk Kembali ke Sentralisasi

Pakar otonomi daerah, Prof. Djohermansyah Djohan mengingatkan bahwa berbagai ekses negatif desentralisasi termasuk ratusan kepala daerah yang tersangkut korupsi dan banyaknya hasil pemekaran yang tidak optimal tidak boleh dijadikan alasan untuk kembali ke sistem sentralisasi.

“Berbagai persoalan tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk kembali ke sistem sentralisasi. Semangat desentralisasi tetap harus dipertahankan,” tegasnya.

Prof. Djohermansyah mengusulkan agar model otonomi daerah dibedakan berdasarkan kapasitas masing-masing daerah: daerah dengan kapasitas tinggi mendapat otonomi lebih luas, sementara daerah yang masih terbatas perlu mendapat kewenangan yang lebih proporsional. Ia juga menyoroti bahwa pemekaran daerah selama ini lebih banyak didorong oleh pertimbangan politik daripada kesiapan administratif, dan mendesak agar pemerintah membuka opsi penggabungan bagi daerah yang tidak mampu berkembang secara mandiri.

Di sisi lain, ia mengkritisi pembahasan desentralisasi yang selama ini hanya berfokus pada aspek politik, administratif, dan fiskal tanpa cukup memperhatikan dimensi ekonomi dan budaya yang tak kalah penting bagi penguatan kapasitas lokal.

Prof. Djohermansyah menambahkan bahwa formula bagi hasil sumber daya alam selama ini dinilai tidak adil karena sebagian besar penerimaan masih terkonsentrasi di pemerintah pusat, sementara daerah penghasil hanya mendapat porsi kecil. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi mengganggu stabilitas hubungan pusat-daerah.

Terakhir, ia menegaskan bahwa Indonesia tetap membutuhkan otonomi daerah, bukan memilih antara sentralisasi atau desentralisasi secara mutlak, melainkan menemukan keseimbangan yang tepat di antara keduanya.

Desentralisasi Masih Relevan, tapi Harus Melayani Masyarakat

Dr. Riris Katharina dari Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri BRIN menyoroti bahwa perdebatan desentralisasi versus resentralisasi tidak akan pernah selesai selama persoalan mendasar dalam tata kelola belum diatasi. Konflik politik lokal, korupsi, klientelisme, dan ketergantungan fiskal yang terus mengakar akan membuat sistem politik Indonesia stagnan.

Ia menggarisbawahi pesan utama dalam buku ini, “Masa depan desentralisasi Indonesia bergantung pada kemampuannya melayani masyarakat, bukan sekadar mempertahankan struktur pemerintahan.”

Riris juga mengkritisi reformasi birokrasi yang dinilai terlalu berorientasi pada pemenuhan indikator administratif dan tunjangan kinerja, tanpa menghasilkan perbaikan nyata bagi masyarakat. Sebagai solusi praktis, ia mengusulkan agar pengelolaan belanja pegawai dipertimbangkan untuk kembali ditangani pemerintah pusat, sehingga ruang fiskal daerah dapat lebih difokuskan pada pembangunan dan pelayanan publik.

Ia juga mempertanyakan ketimpangan fiskal struktural yang masih parah: sebagian besar penerimaan negara masih terkonsentrasi di Jawa dan Bali, sementara daerah-daerah di kawasan timur Indonesia tetap sangat bergantung pada transfer pusat.

Riris menyoroti bahwa regulasi perpajakan Indonesia masih merugikan daerah—perusahaan besar membayar pajak di kantor pusat, sementara eksploitasi sumber daya terjadi di daerah lain. Ia juga mengkritik pola hubungan pusat-daerah yang minim transparansi: pemerintah daerah kerap tidak diberi informasi memadai soal perubahan alokasi anggaran, sehingga perencanaan pembangunan terhambat. Sebagai solusi, ia mengusulkan agar belanja pegawai kembali dikelola pemerintah pusat, sehingga daerah bisa mengalokasikan anggaran lebih besar untuk pembangunan dan layanan publik.

Pembenahan Otonomi Daerah Harus Mencakup Banyak Dimensi

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa persoalan desentralisasi tidak bisa disederhanakan sebagai pertentangan antara sentralisasi dan desentralisasi semata.

“Otonomi daerah tidak bisa dilihat sebagai resentralisasi atau desentralisasi, tapi lebih jauh itu, kita harus melihat perspektif yang lebih luas. Sangat kompleks, jadi pembenahan otonomi daerah ini mencakup banyak hal: ada faktor regulasi, ada faktor sistem pemilihan, ada juga faktor kultur,” ujar Bima Arya.

Ia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri saat ini sedang menyiapkan Desain Besar Penataan Daerah yang ditargetkan rampung akhir tahun ini, sebagai hasil pembahasan bersama Komisi II DPR RI. Bima Arya menekankan bahwa desain besar tersebut akan menjadi dasar format otonomi daerah ke depan, termasuk respons terhadap isu pemekaran wilayah.

Dalam konteks kepemimpinan lokal, Bima Arya memetakan tiga generasi pemimpin daerah yang lahir dari era otonomi: generasi pertama yang fokus pada persoalan dasar seperti kesehatan dan ekonomi, generasi kedua yang mengedepankan inovasi dan konsep smart city, serta generasi ketiga yang kini menanggung beban lebih besar untuk mengawal program-program strategis nasional.

Evaluasi adalah Mata Rantai Terlemah

Peneliti senior Populi Center, Ratri Istania PhD menegaskan bahwa reformasi kebijakan tidak boleh berhenti pada perdebatan antara sentralisasi dan desentralisasi. Yang lebih mendesak adalah memastikan sistem politik Indonesia mampu mendengarkan suara masyarakat.

Ia menunjukkan bahwa dalam siklus kebijakan publik seperti perumusan, implementasi, dan evaluasi, aspek evaluasi justru menjadi bagian yang paling lemah dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Sistem pengawasan dan evaluasi perlu diperkuat agar kebijakan daerah dapat terus dipantau dan diperbaiki.

Ratri juga mengusulkan perubahan sederhana namun signifikan: aparatur sipil negara yang ingin maju dalam kontestasi politik tidak harus mengundurkan diri permanen dari jabatannya, melainkan cukup berstatus nonaktif selama proses politik berlangsung. Menurutnya, perubahan ini dapat membuka ruang lebih luas bagi munculnya pemimpin daerah yang berkualitas.

“Suara masyarakat perlu terus menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan,” tegasnya dalam penutupan forum.

Share Post

@ Populi Center 2022

en_USEnglish