Gagasan lama mekanisme pemilihan kepala daerah ini kerap muncul sebagai respons atas persoalan Pilkada langsung, seperti tingginya biaya politik, praktik transaksional, dan konflik lokal. Namun, memandang isu ini semata dari sisi efisiensi dan stabilitas berisiko mengabaikan persoalan yang lebih fundamental, yakni kualitas demokrasi lokal dan legitimasi kekuasaan daerah.
Oleh karena itu, wacana Pilkada melalui DPRD perlu ditempatkan dalam kerangka demokrasi konstitusional dan dibahas secara hati-hati, terbuka, berbasis kepentingan publik, serta tidak dapat diperlakukan sebagai solusi teknokratis, melainkan sebagai pilihan politik yang membawa konsekuensi besar terhadap desain demokrasi konstitusional di tingkat daerah.
Perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah bukanlah isu yang tertutup dari ruang perdebatan publik. Secara prinsip, pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat dipertimbangkan sepanjang mampu menjamin kualitas demokrasi, legitimasi politik, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun demikian, perubahan mekanisme tersebut tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa atau sekadar didorong oleh pertimbangan efisiensi. Pilkada melalui DPRD justru menuntut standar demokrasi yang lebih ketat, baik dari sisi kelembagaan partai politik, perilaku aktor politik, maupun jaminan perlindungan terhadap hak-hak politik warga. Tanpa pemenuhan prasyarat tersebut, perubahan mekanisme Pilkada berpotensi menimbulkan persoalan legitimasi dan melemahkan kualitas demokrasi lokal.
Dalam konteks ini, penerimaan masyarakat menjadi faktor penting agar Pilkada melalui DPRD tidak dipersepsikan sebagai kebijakan elitis yang menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik. Terlebih, temuan survei Populi Center bulan Oktober yang dirilis pada 30 November 2025 menunjukkan, preferensi publik terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung masih sangat kuat. Sebanyak 89,6 persen responden menginginkan Gubernur dipilih secara langsung, sementara 94,3 persen responden menginginkan mekanisme serupa untuk pemilihan Bupati dan Wali Kota.
Di antara cara Pemilihan Gubernur berikut ini, cara
manakah yang PALING Anda sukai? (%)

Di antara cara Pemilihan Bupati/Wali Kota berikut
ini, cara manakah yang PALING Anda sukai? (%)

Sumber: Survei Nasional Populi Center Oktober 2025
Partai-partai politik pengusul Pilkada lewat DPRD juga perlu mempertimbangkan keinginan pemilih masing-masing mengenai preferensi cara memilih dalam Pilkada. Masyarakat yang menyatakan akan memilih Partai Gerindra misalnya, hampir seluruhnya menginginkan memilih secara langsung Bupati/Wali Kota (96 persen) dan Gubernurnya (91,3 persen). Begitu juga dengan pemilih Partai Golkar, PKB, Nasdem, PAN, dan Demokrat, yang sebagian besar menginginkan kepala daerah dipilih secara langsung.
Data Preferensi Cara Memilih Berdasarkan Pilihan Dukungan Partai

Sumber: Survei Nasional Populi Center Oktober 2025
Memperhatikan kecenderungan preferensi cara memilih di atas, partai-partai yang mengusulkan Pilkada lewat DPRD memiliki tugas yang cukup berat, yaitu melakukan proses sosialisasi yang luas, terbuka, dan berkelanjutan. Sosialisasi tidak cukup dilakukan secara formal atau prosedural, melainkan harus menjelaskan secara jujur dan utuh bahwa mekanisme Pilkada melalui DPRD dirancang agar tetap demokratis dan akuntabel, sekaligus implikasinya terhadap efektivitas dan stabilitas pemerintahan lokal. Tanpa proses ini, perubahan mekanisme Pilkada berisiko kehilangan legitimasi sosial.
Data Tingkat Kepercayaan Lembaga

*Sisa angka masuk kategori tidak tahu/tidak jawab
Sumber: Survei Nasional Populi Center Oktober 2025
Penerimaan publik terhadap mekanisme Pilkada melalui DPRD juga sangat dipengaruhi oleh kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan lembaga perwakilan. Tabel di atas menunjukkan bahwa kepercayaan terhadap partai politik termasuk rendah, hanya sebesar 51,7 persen. Sementara kepercayaan kepada parlemen lebih rendah lagi, yaitu 50,9 persen. Ketika kepercayaan kepada kedua lembaga tersebut masih terbatas, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak dapat hanya mengandalkan dasar hukum atau argumentasi efisiensi. Dalam konteks ini, reformasi partai politik menjadi hal yang tidak dapat ditawar. Partai politik bukan sekadar kendaraan elektoral, tetapi institusi utama yang menentukan kualitas rekrutmen kepemimpinan daerah. Tanpa sistem kaderisasi yang berkelanjutan, mekanisme seleksi calon yang transparan, serta tata kelola organisasi yang akuntabel, pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan dipersepsikan sebagai proses yang elitis dan tertutup.
Upaya membangun kepercayaan juga menuntut perubahan dalam praktik pengambilan keputusan di internal DPRD. Dalam menjalankan fungsinya, anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang memiliki tanggung jawab representasi publik, bukan sekadar perpanjangan tangan partai. Oleh karena itu, diperlukan adanya jaminan ruang keleluasaan bagi anggota DPRD untuk menentukan pilihan politiknya tanpa ancaman sanksi partai untuk menjaga integritas proses pemilihan kepala daerah.
Kemudian, mekanisme partisipatif di internal partai, seperti konvensi atau pemilihan pendahuluan di tingkat daerah, perlu dipertimbangkan sebagai instrumen untuk memperluas keterlibatan publik, sekaligus mengurangi dominasi elite dalam proses pencalonan. Langkah-langkah semacam ini tidak hanya memperkuat kualitas kandidat, tetapi juga berfungsi sebagai jembatan antara partai politik dan masyarakat pemilih dalam konteks perubahan mekanisme Pilkada.
Pemilihan kepala daerah melalui DPRD hanya dapat diterima secara demokratis apabila memenuhi standar legitimasi yang jauh lebih tinggi dibanding sekadar efisiensi anggaran. Mekanisme ini mensyaratkan kesiapan kelembagaan partai politik, integritas DPRD sebagai wakil rakyat, serta proses pemilihan yang terbuka. Selama prasyarat berat tersebut belum terpenuhi secara meyakinkan, preferensi publik terhadap Pilkada langsung tidak boleh diabaikan. Mengabaikan fakta ini bukan hanya berisiko secara politik, tetapi juga berpotensi melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri.



